HukumPolitik

Diloloskan KPU Sebagai Cawabup Puncak, Alus UK Murib Kini Malah Jadi Terdakwa Kasus Ijazah Palsu

Diloloskan KPU Sebagai Cawabup Puncak, Alus UK Murib Kini Malah Jadi Terdakwa Kasus Ijazah Palsu
Suasana sidang calon wakil bupati Kabupaten Puncak yang menjadi terdakwa kasus tindak pidana pemalsuan ijazah di Pengadilan Negeri Nabire, Jumat (20/4). (Foto: Istimewa)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Calon wakil bupati (Cawabup) Puncak Alus UK Murib kini menyandang status sebagai terdakwa dalam kasus pemalsuan ijazah.

Pelaksanaan sidang kasus pemalsuan ijazah yang melibatkan Alus UK Murib ini dilakukan secara maraton sesuai dengan agenda sidang yang telah dijadwalkan. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Nabire.

Pertama, Kamis tanggal 19 April 2019 dengan agenda sidang pembacaan dakwaan. Kedua, Jumat tanggal 20 April 2018 dengan ahenda sidang pembuktian JPU.

Ketiga, Senin tanggal 23 April 2018 dengan agenda sidang pembuktian terdakwa dan pemeriksaan terdakwa. Keempat, Selasa tanggal 24 April 2018 dengan agenda sidang pembuktian bersama

Kelima, Rabu 25 April 2018 dengan agenda sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa. Keenam, Kamis 26 April 2018 dengan agenda sidang pembelaan terdakwa. Dan terakhir Jumat 27 April 2018 dengan agenda sidang putusan hukuman kepada terdakwa.

Kasus pemalsuan ijazah Alus UK Murib ini menjadi perhatian media. Kasus ini sekaligus menunjukkan bahwa KPU Puncak telah lalai dalam melakukan verifikasi persyaratan pencalonan bupati Puncak.

Baca Juga:  MKGR Jawa Timur Dukung HM Soeharto Dapat Gelar Pahlawan Nasional
Surat penepatan tersangka calon wakil bupati Puncak, Alus UK Murib
Surat penepatan tersangka calon wakil bupati Puncak, Alus UK Murib

KPU Puncak justru meloloskan pasangan calon yang tidak memenuhi syarat karena menggunakan ijazah palsu yakni Alus UK Murib yang tak lain adalh pasangan calob bupati petahana Willem Wandik. Pasangan ini malah sudah ditetapkan KPU sebagai calon bupati-wakil bupati Kabupaten Puncak melalui Surat Keputusan KPU Kabupaten Puncak Nomor 107 Kpts /KPU-Puncak/III/2018.

“Ini menunjukkan bahwa KPU Kabupaten Puncak telah lalai dalam memproses syarat calon dan pencalonan dokumen pasangan calon yang sudah mereka tetapkan sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Puncak tahun 2018 atas nama William Wandik- Alus UK Murib melalui 2 dua surat keputusan KPU Kabupaten Puncak tentang penetapan pasangan calon,” ujar Kuasa Hukum Paslon Repinus Telenggen-David Onggomang, Laode M. Rusliadi Suhi saat dihubungi, Jakarta, Sabtu (21/4/2018).

Menurut Laode, tak hanya KPU Kabupaten Puncak yang lalai dalam kasus Alus UK Murib ini melainkan juga KPU Provinsi Papua. “KPU Provinsi Papua juga dalam hal ini lalai,” tukasnya.

Baca Juga:  Survei Membuktikan, Pemilih PDIP dan PKB Condong Pilih Khofifah-Emil di Pilgub Jatim

“Malah kami sebagai bakal pasangan calon yang telah memenuhi syarat calon maupun pencalonan, KPU Puncak malah menggugurkan kami. Ada papa ini?,” sambung Laode.

Diketahui, Alus UK Murib telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 12 Maret 2018 dalam kasus pidana pemalsuan ijazah. Sejak tanggal 19 April 2018, Alus UK Murib telah menjalani sidang sebagai terdakwa kasus tersebut. Sidang ini akan terus berlanjut hinggal 27 April 2018. (red)

Editor: Eriec Dieda

Related Posts