Hukum

Dilarang Pimpinan, Dirdik KPK Tetap Penuhi Panggilan Pansus Hak Angket

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Aris Budiman memenuhi panggilan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR RI terhadap KPK.

Pantauan Nusantaranews.co dilokasi, ia tiba sekira pukul 18.30 WIB, kini ia sedang duduk di salah satu bangku yang ada ruang rapat pansus.

Kedatangan Aris ini sebenarnya tidak diijinkan oleh Pimpinan KPK. Pimpinan KPK sepakat melarang Aris memenuhi panggilan Pansus yang pembentukannya dinilai cacat hukum itu.

“Pimpinan tidak sependapat untuk yang bersangkutan (Aris Budiman) hadir (di Rapat Pansus),” kata Saut saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa, (29/8/2017).

Diketahui, Pansus Angket DPR terkait Tugas dan Wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan meminta keterangan Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Pol Aris Budiman. Pemanggilan terhadap Aris ini terkait dengan dugaan pertemuan anggota Komisi III DPR dengan sejumlah penyidik KPK.

Nama Aris Budiman mencuat saat persidangan kasus memberikan keterangan bohong dengan terdakwa Miryam S Haryani digelar. Berdasarkan rekaman pemeriksaan Miryam saat penyidikan, Aris Budiman diduga pernah melakukan pertemuan dengan Komisi III DPR membahas kasus e-KTP.

Baca Juga:  Ahli Waris Tanah RSPON Kirim Surat Terbuka ke AHY 

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 205