Politik

Dilarang Mengadakan Rapat Umum Dalam Kampanye Pilkada 2020

Dilarang mengadakan rapat umum dalam kampanye Pilkada Serentak 2020.
Dilarang mengadakan rapat umum dalam kampanye Pilkada Serentak 2020. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Benni Irwan dalam keterangan pers pada Kamis (24/9).

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Dilarang mengadakan rapat umum dalam kampanye Pilkada Serentak 2020. Hal itu sesuai dengan Peraturan KPU No. 13 Tahun 2020. Demikian disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Benni Irwan dalam keterangan pers pada Kamis (24/9).

“Para kontestan, partai politik, dan tim sukses dalam Pilkada tidak diperbolehkan sama sekali melakukan kampanye dalam bentuk rapat umum,” ujarnya.

Menurut Benni, ketentuan itu diatur secara tegas melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non-alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Lebih lanjut, Benni menjelaskan bahwa, melalui revisi ini ketentuan pada Pasal 63 yang semula membolehkan pelaksanaan rapat umum diubah, sehingga Pasal 63 pada PKPU 13 Tahun 2020 berbunyi, “Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dilaksanakan dalam bentuk Kampanye melalui Media Sosial dan Media Daring.”

Baca Juga:  Tiga Kader PMII Layak Menduduki Posisi Pimpinan DPRD Sumenep

“Bagi daerah yang tidak bisa mengakses atau di luar jangkauan media sosial dan media daring dapat memanfaat pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka, serta dialog maksimal 50 orang dalam ruangan atau gedung dengan mengikuti ketentuan protokol kesehatan Covid-19,” jelasnya.

Tidak hanya itu, pelarangan kampanye dalam bentuk rapat umum ditegaskan kembali pada Pasal 88C pada PKPU 13 Tahun 2020, bahwa “Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, Tim Kampanye, dan/atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dalam bentuk: a. rapat umum; b. kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik; c. kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai; d. perlombaan; e. kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; dan/atau f. peringatan hari ulang tahun Partai Politik.”

Oleh kjarena itu, kata Benni, PKPU Nomor 13 Tahun 2020 yang baru saja diundangkan kemarin agar benar-benar dipatuhi dan dijalankan dengan konsisten oleh seluruh pihak, terutama para paslon, partai politik (parpol) pengusung, tim sukses, dan seluruh pendukung di daerah. Karena aturan tersebut adalah upaya serius dari pihak penyelenggara bersama pemerintah dan DPR untuk mewujudkan Pilkada Serentak Tahun 2020 yang aman dari Covid-19. (Puspen Kemendagri/ed.Banyu)

Related Posts

1 of 3,049