Hukum

Dilaporkan ke Kejagung, KPK Yakin Kejagung Profesional

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo telah dilaporkan oleh Jaringan Islam Nusantara (JIN) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dugaan keterlibatan kasus korupsi e-KTP saat menjabat Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah mengaku pihaknya tak mengkhawatirkan laporan tersebut. Sebab ia percaya bahwa Kejagung profesional dalam menyikapi dan memproses laporan-laporan yang berasal dari masyarakat.

“Apalagi pada saat itu setelah kita bahas, kita ekspose, kita uji di persidangan, justru peran LKPP saat itu positif untuk merekomendasikan agar proyek e-KTP tidak seperti saat ini,” tutur Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis, (7/9/2017).

“Jadi kalau saran LKPP diikuti saat itu, maka justru korupsi e-KTP mungkin tidak akan terjadi. Karena ada cukup banyak saran yang krusial yang disampaikan yang tidak diikuti terdakwa yang sudah diproses ataupun pejabat kemendagri,” kata Febri.

Sebagai informasi, dalam pelaporannya, JIN menyiapkan 11 bukti eksemplar surat-menyurat antara Agus dengan pihak Kementerian Dalam Negeri, dalam hal ini mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.

Baca Juga:  Bocor! PWI Pusat Minta Ilham Bintang dan Timbo Siahaan Diberikan Peringatan Keras

Derkas surat menyurat LKPP itu terjadi pada 2010-2011. Dari surat menyurat itu ada pernyataan Gamawan Fauzi yang mengatakanba bahwa Agus terlibat.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 75