EkonomiLintas NusaPeristiwa

Diknas Tak Bayarkan Tambahan Penghasilan Untuk GTT/PTT, DPRD Jatim Ngamuk

Wakil ketua Komisi E DPRD Jatim Sulidaim. (FOTO: NUSANTARANEWS.CO/Setya)
Wakil ketua Komisi E DPRD Jatim Sulidaim. (FOTO: NUSANTARANEWS.CO/Setya)

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Wakil ketua Komisi E DPRD Jatim Sulidaim ngamuk. Pasalnya, Dinas Pendidikan (Diknas) Jatim tak merealisasi Tamsil (Tambahan Penghasilan) bagi GTT/PTT disejumlah daerah di Jatim. Daerah-daerah yang belum terbayarkan Tamsilnya antara lain Malang, Tulungagung, Bondowoso, Blitar dan lainnya.

“Hasil Raker Diknas dan Komisi E DPRD Jatim untuk APBD 2019 beberapa waktu lalu, sesuai dengan NawaBhakti Satya Ibu Gubernur diantaranya Jatim Cerdas maka telah disepakati alokasi Rp.228 milyar, untuk 21.754 orang GTT/PTT mendapatkan @ Rp. 750.000,00 x 14 bulan,” katanya di Surabaya, senin (11/3/2019).

Baca Juga:

Dikatakan oleh politisi asal PAN ini, nama dana itu adalah Biaya Bantuan Kesejahteraan bagi GTT/PTT karenanya bukan Honorarium namun Ttamsil (Tambahan Penghasilan).

“Oleh karena itu jika Diknas Provinsi melaksanakan pola diluar kesepakatan rapat kerja dengan komisi E berarti mengabaikan semangat bersama membangun komitmen dalam memberikan kesejahteraan bagi GTT/PTT yang selama ini sudah membantu penyelenggaraan pendidikan,” terangnya.

Baca Juga:  Kebutuhan Energi di Jawa Timur Meningkat

Disisi lain, kata Sulidaim, apa yang dilakukan Diknas Jatim tersebut menciptakan disharmoni dengan mitra kerja (komisi E) akan keberpihakan sebuah kesepakatan yang sudah menjadi kesepakatan bersama sebagaimana mekanisme penganggaran di pemprov Jatim dengan rincian GTT sebanyak 11.962 orang dan PTT sebanyak 9.792 orang. Empat belas bulan pertama untuk gaji ke 13 digunakan untuk lebaran, sementara gaji ke 14 untuk tahun ajaran baru.

“Harapan kami ini merupakan satu langka dalam menuntaskan GTT/ PTT untuk tambahan kesejahteraannya. Semoga menjadi spirit bagi GTT/PTT meskipun belum sepenuhnya memenuhi keinginan GTT/PTT dalam memberikan pengabdian yang luar biasa demi kelangsungan membantu penyelenggaraan pendidikan,” sambungnya.

Karenanya, komisi E DPRD Jatim, sambung Sulidaim meminta agar Diknas mengembalikan bantuan dana kesejahteraan yaitu Tambahan Penghasilan( Tamsil bukan honorarium) sebagaimana keputusan Raker bersama komisi E DPRD Jatim. (Setya/nn)

Editor: Achmad S.

Related Posts

1 of 3,148