NUSANTARANEWS.CO – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (Jubir KPK), Febri Diansyah, mengimbau Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Setya Novanto (Setnov) untuk kooperatif hadir saat dijadwalkan diperiksa penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
“Diharapkan Setya Novanto bisa hadir dalam pemanggilan selanjutnya,” tutur Febri dalam Konferensi Pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis, (5/1/2017).
Setnov juga diminta untuk berkata jujur saat menjalani pemeriksaan penyidik. Pasalnya sebagai saksi, setnov memiliki kewajiban untuk berkata jujur. Hal tersebur berbeda dengan tersangka yang punya hak ingkar.
“Kami berharap para saksi yang dipanggil termasuk ketua DPR memberikan informasi sejujurnya dalam proses penyidikan,” jelasnya.
Febri menjelaskan, Setnov seyogyanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Pengelola Informasi dan Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemdagri) Sugiharto, pada Rabu, (4/1/2017) kemarin.
Namun karena tengah berada di luar negeri, Setnov meminta KPK untuk menjadwalkan ulang pemeriksaannya. KPK pun setuju dan mengagendakan pemeriksaan Setnov Selasa (10/1/2016) pekan depan.
Sebelumnya Novanto disebut-sebut sebagai salah satu penerima aliran dana korupsi e-KTP oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, yang menjadi terdakwa sejumlah kasus korupsi. Terhadap pernyataan ini, Novanto sudah membantahnya.
Proyek e-KTP ini menggunakan anggaran negara sebesar Rp6 triliun. Dari jumlah itu, berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, total kerugian negara pada proyek ini mencapai Rp2 triliun.
Sejumlah saksi pun sudah dipanggil, seperti mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, dan Dirjen Dukcapil Kemendagri saat ini, Zudan Arif Fakhrullah. Saksi lainnya adalah mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo. (Restu)