Diimingi Kerja ke Luar Negeri, Warga Ponorogo Rugi Puluhan Juta Rupiah

Penipuan kerja/Ilustrasi/Nusantaranews

NUSANTARANEWS.CO, Ponorogo – Bumi Reyog Ponorogo, Jawa Timur kembali digegerkan kasus penipuan. Tak tanggung-tanggung, para korbannya berasal dari berbagai lapisan, mulai petani hingga para kepala desa yang ada di wilayah Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo.

Meledaknya kasus tindak pidana penipuan ini berawal pada (2/6) pukul 08.00 WIB. Jajaran kepolisian dadri Polsek Sambit, Kabupaten Ponorogo menerima laporan dari Ghufron (24) warga Desa Prayungan Kecamatan Sawoo, Ponorogo mengaku bahwa telah menjadi korban dugaan tindak pidana penipuan dengan modus bekerja ke luar negeri.

Sementara informasi dari Kasubag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto menjelaskan bahwa tersangka penipuan berinisial AS, warga Dukuh Siyoto, Desa Siyoto Bagus, Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulung Agung. “Saat ini tersangka AS juga mengontrak rumah di Desa Sambit, Kecamatan Sambit, Ponorogo,” terang AKP Sudarmanto kepada nusantaranews, Sabtu (2/6).

Ia menjelaskan kronologi kejadian aksi penipuan AS. “Pada bulan Mei 2017 korban berkenalan dengan pelaku di Sambit. Selanjutnya pelaku menawarkan kerja di Singapura dengan gaji Rp15 juta per bulan dan korban merasa tertarik untuk ikut daftar,” paparnya.

Selanjutnya, korban pada (14/5) sekitar pukul 14.00 WIB menyerahkan persyaratan dan uang total Rp14,4 juta. “Selanjutnya korban merasa kurang yakin mencari informasi sampai Tulungagung ternyata banyak yang mencari/banyak urusan dan di wilayah Kecamatan Sambit juga ada yang tidak berangkat,” terangnya.

“Pada hari yang sama datang dan ternyata banyak korban,” katanya.

Adapun data korban penipuan adalah, sebagai berikut:

1. Mujiono Alamat Ds. Karangan Kec. Balong kerugian Rp37 juta

2. Garis, 33 tahun Ds.Ngadisanan Kec.Sambit

3. Dadang Abdulrahman 23 tahun Ds.Kemuning Kec.Sambit kerugian Rp25 juta.

4. Dra Hj. Titin Diah Rukmini 49 thn Kades Bangsalan Kec.Sambit kerugian Rp10 Juta

5.Tubiyanto 48 tahun Kades Sambit Kec.Sambit kerugian Rp55 juta.

“Untuk korban Kades pelaku pinjam uang segera dan mengatakan segera dikembalikan pelaku mengaku punya simpanan di BRI Sambit Rp1 miliar sehingga korban percaya terhadap pelaku,” bebernya.

Sedangkan barang bukti yang disita berupa satu lembar kwitansi untuk pembayaran pembuatan pasport Rp1,4 juta dan satu lembar kwitansi untuk pembayaran proses kerja keluar negeri Rp6 juta.

“Serta satu lembar kwitansi untuk pembayaran proses ke Singapura Rp5 juta dan juga satu lembar kwitansi untuk proses ke Luar Negeri Sebesar Rp2 juta,” kata AKP Sudarmanto.

Selain itu juga diamankan satu lembar kwitansi penerimaan uang Rp10 juta dan satu lembar kwitansi penerimaan uang Rp12 juta.

“Juga kami amankan dua lembar kwitansi penerimaan uang Rp5 jutadan dua lembar kwitansi penerimaan uang Rp2 juta,” ungkapnya.

Lebih lanjut dia menerangkan jika Polri juga menemukan satu lembar kwitansi penerimaan uang Rp18 juta dan satu buah laptop merk Lenovo warna hitam.

“Tidak menutup kemungkinan masih ada korban yang belum mmelaporkan dan tersangka kami tahan di sel tahanan Polsek Sambit,” pungkasnya.

Pewarta: Much Nurcholis
Editor: Eriec Dieda

Exit mobile version