Hukum

Digelar Terbuka, Sidang Ahok Tak Tentu Disiarkan Live

NUSANTARANEWS.CO – Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama. Kini berkas perkaranya sudah sudah dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Rabu (30/11/2016) kemarin.

Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan persidangan kasus ini juga akan dilakukan secara terbuka. Seperti halnya kasus pidana dan terdakwa yang lain.

“Ya iya dong (terbuka), pada prinsipnya proses persidangan di pengadilan itu dilakukan secara terbuka,” tuturnya usai acara Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi, di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Kamis, (1/12/2016).

Namun dia tidak dapat memastikan apakah proses persidangan kasus tersebut dapat disiarkan secara langsung oleh awak media atau tidak,  seperti kasus kopi sianida dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso. Alasannya itu bukanlah suatu keharusan.

“(Proses Persidangan Ahok) dapat disiarkan live kan, bukan keharusan dong,” ucapnya.

Lagipula lanjut dia, ketika berkas suatu perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan, itu bukan lagi kewenangan kejaksaan. Dengan demikian pelaksanaan persidangan di pengadilan itu menjadi kewenangan penuh dari pihak pengadilan. Termasuk diizinkannya proses sidang disiarkan secara langsung (Live) oleh awak media

Baca Juga:  Gawat, Oknum Caleg Bawa Kabur Anak Usai Kalah Persidangan

“Hakimnya mengizinkan atau tidak (proses sidang Ahok Live),” tukasnya.

Sebagai informasi kasus ini bermula dari unggahan video Ahok yang dilakukan Dosen London School Public Relation (LSPR) Buni Yani. Dalam video Ahok yang tengah melakukan kunjungan ke Kepulauan Seribu itu, ada penggalan kalimat Ahok yang menyinggung mengenai Surat Al Maidah ayat 51.

Kemudian sejumlah organisasi masyarakat (ormas) pun melaporkan Ahok ke Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri). Setelah melakukan penyelidikan, Bareskrim Polri pun memutuskan untuk menaikan kasus tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan dengan menetapkan Ahok menjadi tersangka.

Ahok dinilai melanggar Pasal 156a KUHP dan Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang 11 Nomor 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Restu)

Related Posts

1 of 457