Hukum

Diduga Terlibat Skandal Pengemplangan Pajak, Agus Gumiwang Kartasasmita Patut Diperiksa KPK

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Sepanjang 3 tahun Pemerintahan Jokowi, penerimaan pajak negara tidak mencapai target (shortfall). Kegagalan ini dinilai salah satu akibat dari maraknya praktik tindak pidana korupsi dengan modus pengemplangan pajak, berupa simbiosis saling menguntungkan antara wajib pajak dan aparatus pajak yang bermental korup.

“Data kami, 63% skandal pengemplangan pajak dilakukan oleh wajib pajak dengan cara melakukan manipulasi laporan pajak dan atau meminta elite politik yang memiliki kekuasaan untuk melakukan lobi kepada aparat pajak. Sementara 37% skandal pengemplangan pajak dilakukan aparat pajak yang proaktif kepada wajib pajak yang melakukan tunggakan pajak,” ujar Direktur Eksekutif Indonesian Club, Gigih Guntoro melalui pesan elektronik kepada media, Selasa (9/1/2018).

Sebagai contoh, kata dia, data PT Asiana Lintas Cipta Kemang (ALC) perusahaan properti dengan Direktur Utama Loemoengga Haoemasan Salomons, yang memiliki tunggakan pajak 2008-2012 hingga mencapai Rp 116.094.597.396.

Berdasarkan audit investigasi Indonesian Club, PT ALC sampai tahun 2018 belum melunasi tunggakan pajaknya dan bahkan cenderung mangkir dari kewajibannya.

Baca Juga:  Serangan Fajar Coblosan Pemilu, AMI Laporkan Oknum Caleg Ke Bawaslu Jatim

Ditengarai, PT ALC berani mengemplang pajak dengan mempergunakan kekuasaan dan wewenang Agus Gumiwang Kartasasmita, anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar periode 2014-2019, untuk mempengaruhi kebijakan kantor pelayanan pajak. Loemoengga Haoemasan Salomons memiliki hubungan sebagai istri dari Agus Gumiwang Kartasasmita.

“Modusnya adalah Agus Gumiwang Kartasasmita di Juni 2016 proaktif melobi Kantor Pelayanan Pajak DJP Jakarta Selatan Satu terkait tunggakan pajak PT ALC 2008-2012 sebesar Rp 116.094.597.396. Patut diduga, hal itu bertujuan menghapuskan tunggakan pajak. Ini merupakan indikasi tindak pidana korupsi yang membuat PT ALC belum menjalankan kewajibannya hingga sekarang,” papar Gigih.

Lebih lanjut dia menerangkan, penyalahgunaan jabatan dan wewenang yang dilakukan Agus Gumiwang Kartasasmita jelas masuk dalam kategori tindak pidana korupsi. Praktik semacam ini justru telah menjadi benalu dan tentunya menjadi penghambat pembangunan.

Indonesian Club menegaskan akan terus memantau dan mendesak penuntasan skandal tersebut. Terlebih, pada 4 Januari 2018 kemarin telah melaporkan dugaan pengemplangan pajak PT ALC yang terindikasi melibatkan Agus Gumiwang Kartasasmita ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga:  Gelar Aksi, FPPJ Jawa Timur Beber Kecurangan Pilpres 2024

“Pimpinan KPK harus tegas dan cepat memulai langkah radikal penyelidikan dan penyidikan terhadap skandal yang diduga melibatkan Agus Gumiwang Kartasasmita tersebut. KPK harus berani mengambil langkah extraordinary agar skandal pengemplangan pajak yang melibatkan elite politik yang sangat merugikan negara tidak terjadi lagi di masa datang,” pungkasnya. (red)

Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 5