Hukum

Diduga Sertifikat Palsu, BPWS Dituding Caplok Lahan Warga Madura

Miliki Tanah Diduga SertifikatPalsu, DPRD Jatim Tuding BPWS Caplok Lahan Warga Madura. (Foto: NUSANTARANEWS.CO/Tri Wahyudi)
Miliki Tanah Diduga SertifikatPalsu, DPRD Jatim Tuding BPWS Caplok Lahan Warga Madura. (Foto: NUSANTARANEWS.CO/Tri Wahyudi)

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Diduga kuasai lahan seluas 4385 m2 secara illegal, Badan Pengembangan Wilayah Suramadu (BPWS) dituding melakukan pencaplokan lahan milik warga Madura.

“Ada keteledoran dari tim pembebasan lahan BPWS terhadap pemetaan lahan wilayah Suramadu sehingga BPWS telah melakukan pencaplokan lahan warga yang tak dijual. Padahal sertifikat kepemilikan lahan 4385 m2 milik ibu bernama Suliha warga dusun Krasak Desa Sukolilo Barat kabupaten Bangkalan diduga palsu,” kata anggota DPRD Jatim Mathur Husyairi saat dikonfirmasi di Surabaya, Selasa (10/9/2019).

Politisi asal Partai Bulan Bintang (PBB) ini mengatakan pihaknya berharap Polda Jatim memproses pelaporan dari Suliha karena sudah tiga tahun melapor tanpa ada proses lanjutan. Sementara itu, pemilik tanah, Suliha mengatakan bermula dari jual beli lahan yang sudah dipetakan oleh BPWS untuk pengembangan wilayah Suramadu.

“Saya dapat lahan ini dari kakek saya. Lalu saya hibahkan dan saya punya bukti hibahnya. Namun, secara tiba-tiba lahan saya ini akan dijual ke BPWS. Lalu saya datangi orang yang namanya ada di sertifikat tanah tersebut. Namun yang bersangkutan tak mengaku hingga oleh kepala desa akan dimediasi. Sambil menunggu proses saya ke Jakarta dan tiba-tiba sudah ada transaksi jual beli dengan BPWS.  Adanya transaksi tersebut akhirnya kami laporkan ke Polda Jatim,” ungkapnya.

Baca Juga:  Tentang Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya

Baca Juga: Sengketa Lahan dengan Ahli Waris, Ekplorasi Migas PT EML di Sumenep Terhambat

Suliha mengaku merasa ditipu oleh kepala desa, akhirnya pihaknya melaporkannya ke Polda Jatim dengan nomor laporan: LPB/322/III/2016/UM/SPKT Polda Jatim.

“Kami laporkan  tiga orang yaitu Durasman Sumina alias Abdurahman(56) warga Dusun Pangpong kecamatan Labang Kabupaten Bangkalan, Sumina (48) warga Dusun Krasak Sukolilo kabupaten Bangkalan dan Radjiman sendiri. Abdurahman dan Sumina kami laporkan karena nama mereka tercatat dalam sertifikat palsu tersebut,” jelasnya.

Dengan dilaporkannya ke Polda Jatim, Suliha mengaku mencari keadilan agar tanah yang menjadi haknya dikembalikan. “Tanpa menjual lahan ke BPWS kami masih bisa hidup,” jelasnya.

Pewarta: Setya

Related Posts

1 of 3,050