Politik

Diduga Rugikan Negara, DPR Desak Kejagung Selidiki Persekongkolan Maybank

Anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu/Rere Ardiansah/Nusantaranews
Anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu/Rere Ardiansah/Nusantaranews

NUSANTARANEWS.CO – Anggota Komisi III DPR RI, Masinton Pasaribu, mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera bertindak cepat menyelamatkan aset PT PANN Pembiayaan Maritime (Persero) Tbk senilai Rp1,3 triliun. Pasalnya, aset perusahaan pelat merah itu hendak diambil alih oleh PT Maybank Indonesia Tbk melalui persekongkolan dengan kuratornya di Pengadilan Niaga.

“Persekongkolan ini yang harus segera ditelusuri oleh Kejagung. Ini harus dibongkar. Kejagung harus bertindak cepat menyelamatkan aset negara di PT Meranti Maritime,” ungkapnya kepada wartawan di Jakarta, Jum’at (16/12/16).

Menurut Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, saat ini PT Maybank telah mengambil langkah-langkah untuk menguasai aset PT PANN Maritime yang ada di PT Meranti. Padahal, aset PT PANN Maritime itu merupakan aset negara yang tidak boleh diambil siapapun tanpa persetujuan negara.

“Maybank tidak boleh secara sepihak menguasai aset-aset PT Meranti Maritime karena aset yang dijaminkan ke Maybank itu sebagian besar haknya dimiliki oleh BUMN (Badan Usaha Milik Negara). Makanya Kejagung harus cepat bertindak agar aset BUMN itu tidak dipindahtangankan oleh Maybank ke pihak lain, apalagi Maybank adalah bank asing,” ujar Masinton.

Baca Juga:  DPRD Nunukan Akan Perjuangkan 334 Pokir Dalam SIPD 2025

Awal mula kasus ini, Masinton menjelaskan, atas laporan PT Meranti Maritime ke DPR terhadap proses PKPU dan kepailitan di Pengadilan Niaga yang dirasa janggal dan melanggar banyak ketentuan dalam Undang-Undang (UU). Dalam proses tersebut, kurator yang ditunjuk Maybank mencoba menghilangkan hak suara dan hak tagih PT PANN.

“Apabila terbukti, Maybank dapat dikenakan dakwaan menurut pasal 2 dan 3 UU Tipikor (Tindak Pidana Korupsi),” katanya.

Sebelumnya, pada hari Kamis (8/12/16) yang lalu, Komisi III DPR  RI telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan manajemen PT Maybank Indonesia Tbk di kompleks parlemen Senayan, Jakarta.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond Junaidi Mahesa mengatakan, ada dugaan penyimpangan penolakan tagihan dengan persekongkolan agar Maybank dapat mengusai aset nasabah dan menghilangkan hak PT PANN Maritime (Persero) Tbk, dan kondisi ini dinilai merugikan negara.

Sesuai laporan masyarakat ke Komisi III DPR RI, Maybank dituding bersekongkol dengan kurator yang merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp1,3 triliun melalui PT PANN (Persero). Dengan mempailitkan PT Meranti Maritime dan Henry Djuhari sehingga mencegah pembayaran kepada PT PANN (Persero). (Deni)

Related Posts

1 of 471