Hukum

Diduga Pengepul Dana, Anak Bupati Klaten Dicecar 20 Pertanyaan KPK

NUSANTARANEWS.CO – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Jawa Tengah (Jateng) Andy Purnomo rampung menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, (16/1/2017) ini terkait kasus dugaan penyuapan mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten, Jawa Tengah. Hal tersebut ditandai dengan keluarnya Andy dari ruang pemeriksaan.

Saat dikerumuni para pewarta, Andy mengaku hanya dicecar sekitar 20 pertanyaan oleh penyidik. Namun politikus PDIP itu enggan membeberkan detailnya. Ia lebih memilih langsung masuk ke dalam mobil yang telah menunggunya.

“Nanti sama penyidik saja. Ya, ada kisaran 20 (pertanyaan),” ujar Andy, di Jakarta, Senin, (16/1/2017).

Ditempat yang sama, Kuasa Hukuk Andy yakni Dedi Suwadi mengatakan, penyidik hanya mengklarifikasi berkaitan dengan rumah dinas. Namun sama seperti kliennya, Ia enggan menjelaskan lebih rinci.

“Itu sudah disampaikan. Nanti biar penyidik sajalah yang menginformasikan,” imbuh Dedi.

Dalam kasus ini, lembaga antirasuah ini sedang mengusut keterlibatan pihak lain, KPK menduga kasus jual beli jabatan ini tidak hanya melibatkan Bupati Klaten, Sri Hartini dan Kasie SMP Disdik Klaten, Suramlan yang telah berstatus tersangka.

Baca Juga:  Gelar Aksi, FPPJ Jawa Timur Beber Kecurangan Pilpres 2024

Salah satu pihak yang perannya sedang didalami penyidik, yakni Andy Purnomo. Nama Andy disebut-sebut lantaran penyidik antikorupsi itu melakukan penggeledahan dan menemukan uang sejumlah Rp 3 miliar di dalam kamar Andy.

Diduga kuat Andy merupakan pengepul dana dari kasus tersebut. Meski demikian, KPK belum mau melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Andy.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah Bupati non-aktif Klaten, Sri Hartini, dan Kepala Seksi SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten, Suramlan.

Sri sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a), atau huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Nomor 20 tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Suramlan ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap dan dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau huruf (b), Pasal 13 UU Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Nomor 20 tahun 2001 KUHP. (Restu)

Related Posts

1 of 436