Berita UtamaHukum

Diduga Menyebarkan Isu SARA, Buni Yani Resmi Ditetapkan Tersangka

NUSANTARANEWS.CO – Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan dalam konferensi persnya Rabu malam (23/11/2016) menetapkan Buni Yani sebagai tersangka. Hal ini menyusul pengumpulan alat-alat bukti yang telah dilakukan oleh Penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal.

“Dengan pengumpulan alat bukti, kami menaikkan status BY sebagai tersangka,” ujar Mochamad Iriawan di Jakarta.

Mochamad Iriawan juga menjelaskan bahwa pemanggilan Buni Yani dilakukan pada Rabu pagi (23/11). Pemanggilan tersebut dilakukan untuk memintai keterangan sekaligus pengumbulan alat-alat bukti.

“Tadi hadir jam 11.00 pagi selesai sampai jam 19.30. Juga dilakukan pengumpulan alat-alat bukti oleh Penyidik Subdit Cyber Crime,” imbuhnya.

Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka terkait penyebaran konten berbau SARA dan pencemaran nama baik terhadap calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Berdasarkan keterangan Kapolda Metro Jaya, Buni Yani telah memenuhi unsur tindak kejahatan berupa menyebar luasan isu SARA.

Kini dirinya dijerat Pasal 28 ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 45 ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara atau denda maksimal Rp 1 miliar. (Adhon/Red-01)

Related Posts

1 of 10