HukumTerbaru

Diduga Makar, Rachmawati dan Ahmad Dhani Diciduk Polisi

NUSANTARANEWS.CO – Sejak pagi petang tadi Jum’at (2/11/2016), sederet nama-nama yang diduga turut memprakarsai aksi 212 diamankan oleh polisi. Kesepuluh nama ini ditangkap karena diduga telah melakukan pelanggaran hukum dan diduga melakukan makar.

Adapun beberapa tokoh yang diciduk dan diperiksa di Markas Komando Brigadir Mobil Depok antara lain, Racmawati Soekarnoputri. Penangkapan Racmawati ini dilakukan dikediamannya pada pukul 05.30 WIB.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Racmawati Soekarnoputri, Aldwin Rahadian membenarkan.

“Tadi pagi pukul 05.30 WIB, saya ditelpon bu Rachmawati dia bilang ada polisi yang mendatangi rumahnya,” ujar Aldwin Rahadian, Jumat (2/12/2016) melalui siaran pers.

Tak hanya itu, pencidukkan juga menyasar kepada Ahmad Dhani. Pentolan band Dewa 19 ini ditangkap di Hotel San Pasific atas dugaan tindak pidana penghinaan yang tertuang pada pasal 207 KUHP.

Semantara itu, tokoh lain yang ikut diciduk adalah Eko Patrio. Anggota DPR Partai PAN ini terjerat pasal 107 jo 110 Kuhp jo 87 KUHP. Penangkapan Eko ini dilakukan di rumahnya Perum Bekasi Selatan.

Baca Juga:  Wabup Nunukan Buka Workshop Peningkatan Implementasi Reformasi Birokrasi dan Sistem Akuntabilitasi Instansi Pemerintah

Terkait hal tersebut Kapala Devisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengaku sejumlah tokoh yang diamankan ini masih dalam pemeriksaan.

“Ada sejumlah yang diamankan Polda dan masih dalam pemeriksaan,” katanya di Jakarta. (Adhon/Red)

Related Posts

1 of 446