Hukum

Diduga Lakukan Pelanggaran Kampanye untuk 01, JMN Laporkan Menhub dan MenPUPR

Jaringan Muda Nusantara (JMN) melaporkan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Meteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono ke Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) atas dugaan pelanggaran melakukan kampanye politik untuk pasangan capres-cawapres nomor urut 01. (FOTO; NUSANTARANEWS.CO/Istimewa)
Jaringan Muda Nusantara (JMN) melaporkan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Meteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono ke Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) atas dugaan pelanggaran melakukan kampanye politik untuk pasangan capres-cawapres nomor urut 01. (FOTO; NUSANTARANEWS.CO/Istimewa)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Jaringan Muda Nusantara (JMN) melaporkan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Meteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono ke Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) atas dugaan pelanggaran melakukan kampanye politik untuk pasangan capres-cawapres nomor urut 01.

Ketua Umum Pengurus Nasional JMN, A Latif S memgatakan, laporan kepada Bawaslu merupakan tindakan legal yang dilakukan pihaknya dalam upaya mengawal demokrasi dan penyelenggaraan Pemilu yang damai.

Baca Juga:

“Tindakan pelaporan ini merupakan kepedulian kita terhadap tanah air Indonesia sebagai negara demokrasi. Kami menginginkan Penyelenggaraan Pemilu yang damai, adil dan jujur,” kata Latif usai menyampaikan laporannya ke bawaslu seperti dalam keterangan resmi yang diterima nusantaranews.co, Jakarta, Kamis (28/3/2019).

Latif mengatakan, pejabat negara yang dilaporkan atas tuduhan pelanggaran Undang-Undang 7 Tahun 2017 Pasal 283 ayat 1, 2, dan 3 tentang Pemilu. Dia meminta Bawaslu melakukan pengwasan dalam penyenggaraan pemilu.

Baca Juga:  Diduga Korupsi Danah Hibah BUMN, Wilson Lalengke: Bubarkan PWI Peternak Koruptor

“Iya kami sudah melaporkan berdasarkan bukti-buktinya. Jadi begini, Menteri itu kan pejabat negara, dalam surat edaran Bawaslu bulan Oktober 2018 lalu dengan Nomor Surat: 1692/K.Bawaslu/PM.00.00/X/2018. Perihal: Himbauan itu didalamnya termasuk kepada Pejabat Negara,” katanya.

Ditambahkan Latif, bahwa untuk menjamin tercapainya cita-cita dan tujuan nasional, bahwa perlu dilakukan pemilihan umum sebagai perwujudan sistem ketatanegaraan yang demokratis dan berintegritas yang mana juga ditegaskan dalam Undang-Udang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

“Sangat jelas dibagian B nomer (2) Aturan mengenai Kampanye Pemilu oleh Presiden dan Wakil Presiden dan Pejabat Negara Lainnya. Dalam ketentuan Umum Poin (1) yang dimaksud pejabat negara pasal 170 UU Nomer 7 Tahun 2017 termakub pada huruf (g) yang bunyinya; Menteri dan Jabatan Setingkat Menteri”, tegas Lagif.

“Menteri yang ikut kampanye berpotensi menyalahgunakan wewenang dan memakai uang negara dan fasilitas negara. Hal ini pasti berdampak pada kementerian yang dipimpinnya. Akan menggiring para ASN Kementerian untuk berpihak ke Capres tertentu. Juga akan menggunakan sumber daya APBN untuk mendukung.” pungkasnya. (mys/nn)

Baca Juga:  Breaking News: Hendry Ch Bangun Dkk Terbukti Korupsi Rp. Rp 1.771.200.000

Editor: Achmad S.

Related Posts

1 of 3,147