Politik

Diduga Lakukan Pelanggaran, Caleg DPR RI NasDem Dilaporkan ke Bawaslu Nunukan

caleg dpr, caleg nasdem, caleg nunukan, caleg kaltara, bawaslu kaltara, tokoh masyarakat nunukan, nusantaranews
Tokkoh Masyarakat Nunukan, Syafaruddin Thalib SH bersama petugas penerima laporan Bawaslu Kabupaten Nunukan. (Foto: Eddy Santru/NUSANTARANEWS.CO)

NUSANTARANEWS.CO, Nunukan – Diduga lakukan pelanggaran, caleg DPR RI NasDem dilaporkan ke Bawaslu Nunukan. Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berinisial AY diduga melakukan pelanggaran terkait kegiatanya dalam penyerahan bantuan berupa 1 unit mobil dan bantuan lain yang diduga dari berasal dari Pemerintah/BUMN. Atas kejadian tersebut, seorang tokoh mayasarakat di Nunukan melaporkan tindakan Caleg dari Partai NasDem nomor urut 01 tersebut ke Badan Penawas Pemilu Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Syafaruddin Thalib SH pelapor dalam kejadian tersebut saat dikonfirmasi mengatakan mengungkapkan bahwa niatnya untuk melaporkan AY adalah karena ia mempunyai kewajiban membuat Pemilu sebagai sarana menciptakan para pemimpin bangsa yang harus dimulai dengan cara yang bermartabat.

“Sebagai warga negara, saya mempunyai kewajiban untuk bersama-sama menciptakan Pemilu yang berintegritas, berkwalitas dan tentu harus dengan cara yang bermartabat pula,” ujarnya melalui sambungan telepon, Minggu (27/1/2019).

Namun Syafar enggan untuk memberkan apa saja dugaaan pelanggaran yang dilakukan Politisi yang saat ini juga tercatat sebagai anggota DPR RI tersebut. Syafar berjanji bahwa ia akan memberikan keterangan secara lengkap kepada awak media pada hari Senin 28 Januari 2019 (besok).

Baca Juga:  Prabowo-Gibran Menang Pilpres 2024, Gus Fawait: Bukti Pemimpin Pilhan Rakyat

“Secara terperincinya, besok saya akan konpres. Tunggu saja,” kata Syafar.

Sementara anggota Komisioner Bawaslu Kapaten Nunukan Abdul Rahman SE membenarkan adanya laporan dari masyarasakat tersebut. Melalui laporan bernomor 01/LP/DL/2405/I/2019, ia menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindak lanjuti dengan prosedur yang telah ditetapkan.

“Benar, telah ada laporan dari masyarakat atas dugaan pelanggaran yang dilakukan seorang Caleg berinisial AY. Sesuai prosedur dan koridor, Bawaslu Nunukan akan menindaklanjuti laporan itu selama syarat formil dan materinya terpenuhi,” ungkap Rahman.

Rahman menjelaskan bahwa pihaknya mempunyai waktu 3 hari terhitung hari kerja dari Senin-Rabu 30 Januari 2019 untuk menetapkan laporan tersebut dapat tergristrasi atau tidak. Namun jika syarat telah terpenuhi, ia memastikan akan menaikan laporan tersebut ke tingkat Penyidikan.

“Jika pelapor telah melengkapi syarat formil dan materinya, maka sudah pasti hal ini akan kita tindak lanjuti ke tingkat lebih lanjut. Dan selama ini, tak ada satupun laporan masyarakat yang tak kami sikapi selama syarat-syarat terpenuhi,” tegas Rahman.

Baca Juga:  Pemdes Pragaan Daya Membuat Terobosan Baru: Pengurusan KTP dan KK Kini Bisa Dilakukan di Balai Desa

Sementara Partai NasDem belum memberikan tanggapan atas dilaporkanya salah satu Kadernya tersebut. Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) NasDem Kalimantan Utara, Supaad Hadianto belum bersedia memberikan keterangan mengingat ia sedang berada di luar daerah.

Pewarta: Eddy Santri
Editor: Almeiji Santoso

Related Posts

1 of 3,052