HukumPolitik

Diduga Ada Tekanan, LPSK Harus Segera Lindungi Miryam Haryani

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melindungi Mantan Anggota Komisi II DPR RI yang kini terjerat kasus mega korupsi e-KTP, Miryam S. Haryani, menyusul penangkapannya oleh polisi pada Senin (1/5/2017) kemarin.

Hal itu, menurut Nasir, dikarenakan kondisi Miryam sarat akan sejumlah tekanan atas keterangan yang ia miliki terkait kasus dugaan mega korupsi e-KTP.

“Keterangan Miryam yang berubah-ubah ini adalah sinyal bahwa yang bersangkutan mengalami sejumlah tekanan dan mungkin ancaman dari pihak lain,” ungkapnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (2/5/2017).

Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyebutkan, sebagai satu-satunya lembaga yang diamanatkan Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014 Jo UU Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK wajib aktif memberikan perlindungan terhadap saksi yang berpotensi menuai ancaman seperti Miryam.

“Miryam berhak mendapatkan perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga dan harta benda serta bebas dari ancaman yang terkait dengan kesaksian yang akan,sedang atau telah diberikannya dan juga bebas dari tekanan dalam memberikan keterangan, untuk itu sebaiknya LPSK segera jemput bola untuk melindungi Miryam,” ujar Nasir.

Baca Juga:  DPC PDIP Nunukan Buka Penjaringan Bakal Calon Kepala Daerah Untuk Pilkada Serentak 2024

Lebih lanjut, Nasir juga menyayangkan sikap kurang responsif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melindungi Miryam sebagai saksi dalam kasus mega korupsi e-KTP.

“Sejak awal Miryam mengatakan bahwa yang bersangkutan merasa diancam dan ditekan sejumlah pihak,  seharusnya KPK harus segera mengambil langkah untuk berkoordinasi dengan LPSK, bukan justru menjadikannya sebagai tersangka memberi keterangan palsu atas keterangan yang ia berikan,  karena sebagai Saksi, keterangan Miryam dilindungi UU,” kata Anggota DPR dari Dapil Aceh itu.

Untuk itu, Nasir pun berharap, agar LPSK segera mengambil langkah cepat, sehingga pengungkapan kasus e-KTP dapat berjalan baik dan tidak ada satupun pihak yang dapat menghambat proses penanganan korupsi ini.

Pewarta: DM | Rudi Niwarta
Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 103