HukumTerbaru

Didakwa Terima Suap dari Kakak Saipul Jamil, Rohadi Depresi, Minta Sidang Ditunda

NUSANTARANEWS.CO – Panitera Pengganti (PP) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Rohadi, menjalani persidangan perdana terkait perkaranya, Senin, (5/9/2016). Agendanya adalah membacakan dakwaan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Kresno Anto Wibowo berujar bahwa Rohadi di dakwa menerima uang sebesar Rp 50 juta dari kakak Saipul Jakil, yaitu Samsul Hidayatullah. Uang tersebut diperuntukan agar Rohadi mengurus komposisi majelis hakim dalam kasus pencabulan Saipul Jamil yang beberapa waktu lalu disidangkan di PN Jakarta Utara.

“Uang sebesar Rp 50 juta itu diberikan Samsul melalui tangan Berthanatalia Ruruk Kariman,” ujar Kresno, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, (5/9/2016).

Lebih lanjut Jaksa mengungkapkan bantuan Rohadi dari pertemuan pertama dengan fee berupa uang tunai Rp 50 juta itu hanya untuk membocorkan informasi terkait hakim yang menangani kasus tersebut.

Kemudian bantaun Rohadi untuk Bertha pun bertambah menjadi penunjukan majelis hakim Ipul. Bantuan tersebut saat pertemuannya yang kedua. Rohadi mengaku dapat membicarakan soal penunjukan hakim dengan Lilik Mulyadi selaku Ketua PN Jakut yang memiliki wewenang menunjuk majelis hakim.

Baca Juga:  Konsorsium PPWI-First Union Berikan Piagam Penghargaan kepada Menteri Dalam Negeri Libya

“Untuk pengurusan tersebut terdakwa meminta Berthanatalia Ruruk Kariman menyiapkan uang sebesar Rp 50 juta,” ungkap Jaksa lagi

Duit kedua yang diminta itu diperuntukan untuk seseorang. Inisialnya adalah Kang Mas. Kang Mas ini adalah seseorang yang dapat mengatur komposisi hakim.

“Sebagaimana ucapan terdakwa: ‘nanti dibantu untuk penetapan hakimnya, diminta sama Kangmas 50 juta Bu’,” ujar Rohadi ke Bertha sebagaimana termuat dalam dakwaan.

Permintaan tersebut pun di sepakati oleh Bertha, Kasman Sangaji, dan Samsul Hidayatullah. Kemudian setelah itu, Rohadi pun menagih uang yang telah disepakati. Uang tersebut pun diserahkan Bertha di area parkir PN Jjakut di Jl Laksamana RE Martadinata Nomor 4 Ancol, Jakut.

Akubatnya, Rohadi didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Usai membacakan dakwaan, pengacara Rohadi, Alamsyah Hanafiah pun meminta kepada Hakim untuk menunda sidang lantaran kliennya sedang mengalami depresi. Tidak hanya itu, Alamsyah juga meminta agar hakim memindahkan yang bersangkutan ke rumah tahanan negara yang tidak ada tangganya. Karena yang bersangkutan hampir bunuh dari dari Gedung KPK.

Baca Juga:  KPU Nunukan Gelar Pleno Rekapitulasi Untuk Perolehan Suara Calon Anggota DPR RI

Mendengar permohonan tersebut, Majelis hakim pun sepakat untuk menunda persidangan hingga Rabu, pekan depan.

Sebagai informasi, dalam kasus ini Rohadi juga disangkakakan dengan pasal lain. Pertama penerima Gratifikasi, dan kedua Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Namun berkasnga kini masih disidik oleh KPK. Adapun barang yang disita yaitu satu buah Toyota Yaris.(Restu)

 

Related Posts