Hukum

Didakwa Rugikan Negara Rp 2,3 Triliun, Andi Narogong Tak Ajukan Eksepsi

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersebut disampaikannya saat majelis hakim yang mengadili perkara tersebut memberikan kesempatan padanya untuk menanggapi dakwaan Jaksa.

“Kami tidak mengajukan eksepsi yang mulia,” tutur Kuasa Hukum Andi, Samsul Huda di Pengadilan Tipikor, Bungur, Jakarta Pusat, Senin, (14/8/2017).

Kata Samsul, substansi dan format dakwaan yang disusun oleh JPU KPK sudah benar dan tidak mengalami kecacatan, karena itu ia dan kliennya memutuskan untuk tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan.

Baca Juga: Made Oka Masagung dan Andi Narogong Bersaksi di Sidang Setnov Hari Ini

“Substansi dan formatnya sudah tidak ada alasan bagi kami untuk mengajukan eksepsi. Formatnya juga sudah saya tanyakan dan itu beberapa renvoi, ya sudah kita tidak mengajukan eksepsi kecuali kalau format atau substansinya ada yang kami anggap cacat. Tapi kita bilang, kita sudah analisis tidak ada cacatnya jadi kita masuk saja ke persidangan,” pungkasnya.

Baca Juga:  Tanah Adat Merupakan Hak Kepemilikan Tertua Yang Sah di Nusantara Menurut Anton Charliyan dan Agustiana dalam Sarasehan Forum Forum S-3

Mendengar hal tersebut, Majelis Hakim yang diketuai oleh Jhon Halasan Butar Butar pun kemudian menyatakan persidangan berikutnya masuk pada pemeriksaan saksi berkas pidana seperti yang tertulis dalam dakwaan. Kemudiam Jhon pun menanyakan berapa jumlah saksi yang akan dihadirkan oleh JPU KPK?

Ditanya hal tersebut, Jaksa Irene Putrie menyebut akan menghadirkan sekitar 150 saksi dan 8 saksi fakta. “Kami akanenghadirkan 150 saksi dan 8 saksi fakta yang mulia,” tutup Irene.

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 16