Hukum

Didakwa Berikan Keterangan Palsu, Miryam Minta Perlindungan ke Pansus

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Terdakwa pemberi keterangan palsu dalam perkara korupsi e-KTP (Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik) Miryam S Haryani mengatakan dirinya telah mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK. Surat permohonan telah dikirimkan melalui pengacaranya.

“Kita sudah buat keberatan ke pansus mungkin hari ini sampai diterima surat saya,” ujar Miryam di Pengadilan Tipikor, Bungur, Jakarta Pusat, Kamis, (13/7/2017).

Miryam menjelaskan permohonan perlindungan dilayangkan lantaran KPK dianggap telah menyalahi prosedur dalam menjalankan proses hukum terhadapnya. Misalnya seperti proses penggeledahan yamg pernah dilakukan oleh KPK saat menangani kasusnya.

“Kemudian mengenai ditekan oleh Anggota Dewan, lalu penetapan DPO (Daftar Pencarian Orang) terhadap saya, dan lain-lainnya,” pungkas Miryam.

Sebelumnya Miryam didakwa telah memberikan keterangan palsu dalam persidangan perkara dugaan korupsi e-KTP yang digelar pada bulan Maret 2017 lalu. Miryam diduga dengan sengaja memberi keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar dengan cara mencabut semua keterangannya yang pernah diberikannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidikan yang menerangkan antara lain adanya penerimaan uang dari Sugiharto, dengan alasan pada saat pemeriksaan penyidikan telah ditekan oleh tiga orang penyidik KPK.

Baca Juga:  Tentang Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya

Akibat perbuatannya itu, Miryam didakwa dengan Pasal 22 Jo Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Reporter: Restu Fadilah

Related Posts

1 of 39