Hukum

Dianggap Tak Punya Dasar Hukum! PSHK Minta Gelar Perkara Ahok Secara Terbuka Dipertimbangkan Lagi

NUESANTARANEWS.CO – Menaggapi gelar perkara terkait kasus Ahok terhadap dugaan pidana penistaan agama, Ketua Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Miko Ginting meminta agar gelar perkara secara terbuka dipertimbangkan ulang. Miko menilai gelar perkara secara terbuka tak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Gelar perkara yang dilakukan secara terbuka tidak memiliki dasar hukum dan sepatutnya dipertimbangkan kembali,” ujar Miko Ginting di Jakarta, Selasa (8/11/2016).

Meskipun dalam gelar perkara secara terbuka, Miko Ginting menganggap hal itu tidak berarti boleh mengesampingkan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“Prinsip itu (gelar perkara terbuka) sudah terpenuhi apabila pihak Kepolisian menjelaskan setiap proses yang sudah, sedang, dan akan dilakukan dalam pemeriksaan dugaan tindak pidana secara transparan dan akuntabel kepada masyarakat. Misalnya, dengan melakukan konferensi pers setiap selesai satu tahapan dalam penyelidikan/penyidikan,” tegasnya.

Ia menambahkan, pabila gelar perkara dilakukan secara terbuka terdapat beberapa potensi yang perlu dipertimbangkan, yaitu proses penyidikan yang seolah-olah menjadi forum pengadilan.

Baca Juga:  Terkait Kasus Bimo Intimidasi Wartawan, Kabid Irba Dinas PSDA Cilacap Bantah Terlibat

“Potensi ‘intervensi’ oleh opini terhadap jalannya proses penyidikan akan terbuka dengan lebar. Selain itu, apabila gelar perkara untuk kasus ini tetap dilakukan secara terbuka, maka harus ada perlakuan yang sama untuk setiap dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pihak lain,” ungkap Miko Ginting.

Sekalipun demikian, Miko mengatakan proses penegakan hukum terhadap kasus dugaan penodaan agama oleh Ahok sepatutnya dilakukan secara transparan dan akuntabel.

“Penegakan hukum itu tidak boleh mengesampingkan prinsip dan aturan hukum yang berlaku,” tegasnya ulang. (Adhon)

Related Posts

1 of 425