Dianggap Merugikan Nelayan, Menteri Susi Dilaporkan ke Komnas HAM

Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti di kantornya, Jakarta, Selasa (8/11)/Foto Andika / Nusantaranews

Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti di kantornya, Jakarta, Selasa (8/11)/Foto Andika / Nusantaranews

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Front Nelayan Indonesia (FNI) Melaporkan Menteri KKP Susi Pudjiastuti atas dugaan pelanggaran HAM.

Susi Pudjiastuti diduga telah melakukan pelanggaran HAM dengan membuat kebijakan permen 02 tahun 2015 dan permen 71 tahun 2016. Karena dari kebijakan pelarangan alat tangkap ini berdampak pada pengangguran, konflik sosial, dan tutupnya Industri perikanan Republik Indonesia di beberapa tempat.

“Iya bulan Maret kemaren melaporkan Susi Pudjiastuti sebagai bentuk pelanggaran HAM,” ungkap Rusdianto Samawa melalui pesan whatsapp saat dihubungi nusantaranews.co, rabu, (12/7/2017).

Menurut FNI, lanjutnya, Menteri Susi telah mengeluarkan peraturan menteri tanpa melalui mekanisme yang ditetapkan UU. “Susi tidak melakukan kajian dampak dan tidak ada analisis dampak sosial ekonomi,” jelasnya.

“Sehingga kebijakan itu diterapkan maka akan berdampak sangat luar biasa terhadap nelayan,” sambung Rusdianto.

Ia pun menuding Susi sering berbohong kepada nelayan, misalnya Susi pernah menyatakan bahwa “panjang alat tangkap cantrang dari Jakarta sampai semarang atau 600 kilo meter”.

“Ini adalah bentuk kebohongan publik yang sangat melanggar HAM,” tegasnya.

Pewarta: Ucok Al Ayubbi
Editor: Achmad Sulaiman

Exit mobile version