Berita UtamaPolitik

Dewan Pers: Tiap Wartawan Wajib Uji Kompetensi, Jika Tidak…

NUSANTARANEWS.CO – Ketua Dewan Pers Yosep Adi Pasetyo mengatakan mulai Februari 2017, pihaknya akan memverifikasi media massa di Indonesia tanpa pungutan biaya. Langkah tersebut sebagai upaya perbaikan kualitas media.

Namun konsekuensinya, hanya media-media yang telah terverifikasi saja yang bisa meliput secara resmi. “Setiap instansi hanya melayani media yang terverifikasi,” kata dia kemarin di Hotel Aston, Cirebon, seperti yang dikutip dari Tempo, Minggu (30/10/2016).

Menurut Yosep, perbaikan tidak hanya akan menyasar media. Tetapi, para wartawan yang berada di setiap media harus mengikuti perubahan ke arah peningkatan kompetensi. Ia mendorong wartawan melakukan uji kompetensi guna mendapatkan sertifikat menjadi wartawan yang berkompeten dengan profesinya.

Yosep mencatat tingkat kompetensi wartawan di Indonesia masih rendah. Ia mencatat dari sekitar 80 ribu wartawan, yang mengikuti uji kompetensi baru sekitar 10 ribu. Menurut dia, ke depan wartawan tidak hanya ditanya perihal identitas. Tetapi sudah mengacu pada kompetensi melalui kartu kompetensi yang telah dimiliki.

Baca Juga:  Sekda Nunukan Buka FGD Penyampaian LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2023

Yosep mengatakan masih ada sekitar 4 bulan untuk mempersiapkan wartawan mengikuti uji kompetensi dan verifikasi terhadap perusahaan pers. Ia mengatakan nantinya wartawan yang telah memiliki kompetensi akan mendapat kartu berisi perusahaan tempat kerja, foto, dan identitas tersebut akan muncul di Dewan Pers.

Yosep menyampaikan, akan ada kerjasama antara Dewan Pers dengan dua lembaga negara yaitu TNI dan Kepolisian. Mulai Februari 2017, Jenderal TNI akan mengeluarkan surat edaran bahwa instansinya hanya akan melayani wartawan yang berkompetensi. Begitu pula dengan Kepolisian. “Enggak ada berbagi informasi kepada orang yang tidak kompeten,” katanya.

Menurut Yosep, salah satu kriteria media yang terverifikasi adalah yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 perihal pers. Misalnya media tersebut menerbitkan berita secara rutin dan berbadan hukum. (Andika)

Related Posts