NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Dewan Pakar UNKRIS bersama MPR RI sepakat amandemen UUD 1945 dan hidupkan GBHN. Wacana Amandemen UUD 1945 belum meredup khususnya terkait dengan amandemen terbatas dan mendorong dihidupkannya kembali Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Terkait hal tersebut MPR RI membuka ruang konsultasi seluas-luasnya untuk seluruh elemen masyarakat dan kalangan kampus.
Pada hari Selasa (8/12), kampus UNKRIS bersama MPR yang menggelar acara Focus Group Discusion bertempat di Kampus Universitas Krisnadwipayana.
Rektor Unkris Dr.Ir Ayub Muktiono,M SIP berpendapat bahwa seharusnya ada penataan yang lebih beradab untuk keanggotaan dalam MPR dengan unsur parpol, adat dan budaya (kerajaan), pertahanan dalam hal ini TNI/Polri, intelektual dan rohaniawan.
“GBHN sangat diperlukan untuk menjunjung tinggi kearifan budaya lokal dan semangat diskusi musyarawah,” kata Ayub.
Sementara itu Plt Dekan Fakultas Hukum Unkris, Dr Drs R.H Muchtar H.P. B. Ac., S.H. M.H. berpendapat GBHN perlu dihidupkan kembali sebagai pedoman rencana pembangunan pemerintah yang berkelanjutan.
“GBHN adalah instrumen konstitusional bagi MPR RI untuk mengawasi kinerja Presiden,” ujar Muchtar.
Secara filosofis jelas dimaksudkan agar GBHN merupakan bagian dari upaya negara untuk mewujudkan tujuan bernegara yaitu menciptakan Masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.
Secara sosiologis dimaksudkan untuk memperbaiki, memberikan solusi terhadap permasalahan yang ada dalam praktek ketatanegaraan dalam rangka mewujudkan tujuan negara. Aspek yuridis adalah perlunya legitimasi dalam bentuk landasan hukum yang kuat, baik dalam UUD 1945, maupun dalam UU yang mengatur secara tersendiri mengenai MPR RI.
Pada kesempatan yang sama Prof. Gayus Lumbuun guru besar Fakultas Hukum Unkris, menyatakan perlu memberikan beberapa catatan penting mengenai gagasan untuk menghidupkan kembali GBHN dalam sistem ketatanegaraan RI serta perlu memperhatikan legitimasi secara filosofis, sosiologis dan yuridis.
“Secara filosofis jelas dimaksudkan agar GBHN merupakan bagian dari upaya negara untuk mewujudkan tujuan bernegara yakni menciptakan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera,” ucap Gayuus.
Selain itu, lanjut Prof.Gayuus secara sosiologis, dimaksudkan untuk memperbaiki dan memberikan solusi terhadap masalah yang ada dalam praktek ketatanegaraan dalam rangka mewujudkan tujuan negara. “Sementara ditinjau dari aspek yuridis perlunya legitimasi dalam bentuk landasan hukum yang kuat, baik dalam UUD 1945 maupun dalam UU yang mengatur secara tersendiri mengenai MPR RI,” tutup Gayuus. (ADV/M2).