NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Dewan Jatim apresiasi perpanjangan pemutihan denda pajak kendaraan. Anggota Komisi C DPRD Jatim Mohammad Alimin memberikan apresiasi kebijakan Pemprov Jatim yang memperpanjang pemutihan denda untuk seluruh kendaraan di Jatim. Alasannya, pandemi Covid-19 tak kunjung menunjukkan penurunan di Jatim.
“Untuk kesekian kalinya gubernur Khofifah membuat kebijakan tersebut, terlebih membantu masyarakat terdampak Covid-19 dengan menghapus denda pajak kendaraan,” jelasnya di Surabaya, Sabtu (6/6).
Diungkapkan oleh Alimin, keputusan tersebut membuktikan Pemprov hadir ditengah masyarakat disaat rakyat merasa kesulitan ekonomi dalam pandemi Covid-19 saat ini.
“Demikian juga soal tanggungan kendaraan bermotor misalnya, pemprov juga harus memberikan kelonggaran pembayaran, kalaupun kemarin sudah ada perpanjangan, tentu kalau bisa ya di lanjutkan lagi perpanjanganya sampai kondisi perekonomian masyarakat kembali normal,”jelasnya.
Sebelumnya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim kembali memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Dimana kebijakan tersebut dimulai lagi mulai tanggal 3 Juni hingga 31 Jul 2020.
Alasan perpanjangan tersebut karena pandemi Covid-19 di Jatim tak kunjung selesai dan perekonomian masyarakat terganggu adanya pandemi tersebut.
Dalam kebijakan tersebut, diberlakukan untuk semua kendaraan yang mengalami keterlambatan pajak selama dua tahun terakhir. Tak hanya itu, pembayaran bisa menggunakan sistem online mulai dari e-Samsat Jatim, Samsat Onlune, Bank Jatim, Indomaret, Alfamart dan juga lewat PT Pos Indonesia.
Dengan menggunakan metode tersebut, masyarakat bisa membayar selama 24 jam dan juga penerapatan protokol Covid-19 yaitu social distancing.(Setya)