PolitikTerbaru

Desy Ratnasari: Artis Punya Hak Sama Untuk Maju Jadi Wakil Rakyat

Desy Ratnasari/Foto: Istimewa
Desy Ratnasari/Foto: Istimewa

NUSANTARANEWS.CO – Terkait diperketatnya persyaratan bagi calon anggota legislatif dari kalangan artis atau pun budayawan yang diusulkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilihan Anggota Legislatif, Anggota Komisi VIII DPR RI Desy Ratnasari, menilai bahwa jangan melihat latar belakang profesi jika ingin menilai kualitas kerja anggota DPR.

“Kalau kita mau bicara tentang kualitas kinerja anggota dewan tanpa melihat latar belakang profesi, seharusnya kita memberikan standar yang sama, yang berkualitas seperti apa, yang tidak juga seperti apa,” ungkapnya saat ditemui di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (23/8/2016).

Pelantun lagu Tenda Biru ini juga meminta semua pihak untuk tidak mendiskreditkan suatu profesi saja, dalam hal ini artis atau budayawan.

“Ada isu yang menyatakan mengandalkan popularitas tapi tidak menunjukkan kinerjanya, menurut saya kami yang memiliki profesi artis atau budayawan tentunya memiliki hak yang sama untuk maju menjadi wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat dan kami sendiri juga harus menunjukan potensi terbaik kami sebagai anggota dewan,” ujarnya.

Baca Juga:  Layak Dikaji Ulang, Kenaikan HPP GKP Masih Menjepit Petani di Jawa Timur

Menurut Desy, mau bagaimanapun persyaratannya, yang terpenting bagi semua calon anggota dewan adalah bertanya pada dirinya sendiri apakah mampu memegang amanah sebagai wakil rakyat?.

“Kalau mau diperketat, monggo-monggo saja, mau setahun mau dua tahun silahkan. Lamanya dia berkecimpung di partai politik bukan menjadi indikator keberhasilan dan kualitas,” katanya geram.

Desy juga menyampaikan, jika memang aturan bagi calon anggota legislatif akan diperketat, jangan hanya latar belakang profesinya saja yang dipermasalahkan, tapi juga latar pendidikannya.

“Kalau mau bicara soal kualitas sekalian aja pendidikannya, semua calon anggota dewan semuanya harus S2 misalnya, toh TA (Tenaga Ahli) kami semuanya S2 kok, kenapa anggota dewannya nggak S2 gitu misalnya. Kalau mau diperketat persyaratan, ya perketat sekalian, jangan hanya jangka waktu keterlibatan di partai politik saja,” ujarnya lagi.

Oleh karena itu, Desy menambahkan, semua pihak harus membahas terlebih dahulu agar bisa memunculkan solusi yang produktif. “Satu-satunya cara kalau bicara soal kualitas kinerja anggota dewan mari kita duduk bersama masukan ke UU, bagaimana tata tertib secara teknis yang memang itu menjadi kerjaannya. Mau apapun latar belakangnya,” kata Desy. (deni/red)

Related Posts

1 of 3,049