Khazanah

Desentralisasi, Produk Kolonial yang Terus Diwariskan

NUSANTARANEWS.CO – Jauh sebelum mega proyek desentralisasi digerakkan pasca 1999 atau yang biasa disebut dengan istilah reformasi, gagasan besar tentang desentralisasi telah berlangsung puluhan tahun lamanya dalam sejarah perjalanan Indonesia.

Sebelum kemerdekaan lahir, era pemerintahan Kolonial Belanda telah mengangkat isu tentang disentralisasi sebagai salah satu pemecahan masalah di Indonesia. Henk Schulte Nordholt dan Gerry van Klinken (1998) menjelaskan bagaimana dinamika perjalanan wacana desentralisasi telah mewarnai dinamika sejarah politik elit lokal di Indonesia.

Tahun 1903 wacana desentralisasi telah digarap, di mana para elite urban Eropa di Hindia-Belanda misalnya, diberi pemerintahan sendiri. Meski dalam praksisnya dalam undang-undang tersebut sama sekali tak menyinggung masalah yang berkaitan tentang nilai-nilai otonomi. Meski demikian, pada perkembangan selanjutnya gagasan desentralisasi terus dikembangkan oleh pemerintah Hindia-Belanda.

Dari situlah kemudian lahir undang-undang desentralisasi Tahun 1922 yang menciptkan provinsi-provinsi baru. Pada dekade ini, setiap wilayah sudah mempunyai otonomi administrative yang lumayan besar. Dari proses pemberdayaan provinsi yang selanjutnya berkembang menjadi keresidenan menunjukkan bagaimana gagasan tentang desentralisasi di Indonesia pra-kemerdekaan bersemai, meskipun tak pro terhadap kepentingan orang-orang pribumi.

Sebagai contoh di Jawa apa yang disebut tentang politik etis atau pembebasan dari perwalian merupakan bentuk nyata tentang gerakan desentalisasi. Selanjutnya terbentuklah para dewan-dewan di masing-masing kabupaten, melahirkan para elit lokal.

Diduga proses desentralisasi ini sengaja dibangun untuk menangkal gerakan nasionalisme pribumi. Artinya desentralisasi didirikan bukan dijadikan sebagai alat untuk memajukan masyarakat, melainkan sebagai strategi untuk menyingkirkannya.

Selama revolusi Indonesia berlangsung, pemerintahan Belanda mendorong terbentuknya pemerintahan regional oleh bangsawan-bangsawan lokal, tujuannya untuk menandingi para nasionalis revolusioner. Sejarah perjalanan gagasan desentralisasi tidak hanya selesai disitu, usaha untuk melepaskan diri dari bayang-bayang pasca kolonial, telah melahirkan gagasan baru yang terejawantahkan dalam Undang-Undang no. 1/1957 tentang desentralisasi provinsi dan daerah. (*)

Editor: Romandhon

Related Posts