Hukum

Desakan Reformasi MA Kembali Menggema Tahun 2016

NUSANTARANEWS.CO – Mahkamah Agung didesak untuk segera melakukan reformasi untuk kesekian kalinya. Desakan ini datang dari berbagai pihak setelah sejumlah pejabat MA berhasil ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebagian besar terjerat kasus suap.

Di tahun 2016, KPK gencar memerangi kasus suap di lembaga peradilan. Catatan Nusantara, kasus suap Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi yang paling mencolok. Nurhadi tak berkutik, dan akhirnya mengundurkan diri.

Lain lagi, KPK menangkap dua hakim yang menangani kasus Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. KPK juga menangkap hakim Ramlan Comel dan hakim Pasti Serefina Sinaga. Hal sama pernah dialami Wakil Ketua PN Bandung Setyabudi Tejocahyono, mantan Ketua PN Bandung Singgih Budi Prakoso, hakim PN Bandung Djodjo Djohari.

Selanjutnya, KPK berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Bengkulu Jenner Purba dan Toton serta satu orang Panitera Pengadilan Kota Bengkulu Badruddin Amsori Bachsin pada Senin (23/5).

Baca Juga:  Satgas Catur BAIS TNI dan Tim Gabungan Sukses Gagalkan Pemyelundupan Ribuan Kaleng Miras Dari Malaysia

Dengan ditangkapnya Jenner Purba dan Toton artinya menambah panjang daftar hakim yang ditangkap oleh KPK. Hakim Pengadilan Tipikor sendiri, sudah ada enam orang yang ditangkap KPK. Hakim Pengadilan Tipikor yang pertama adalah Kartinni Juliana Mandalena Marpaung dari Pengadilan Tipikor, Semarang, Jawa Tengah yang ditangkap KPK pada, Jumat, (17/8/2012) silam. Kartini ditangkap bersama Heru Subandono yang juga berprofesi sebagai hakim di Pengadilan Tipikor Pontianak. Keduanya tertangkap rangan usai melakukan transaksi suap di Halaman PN Semarang.

KPK juga pernah menahan hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Pragsono yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi di DPRD Grobogan, Jawa Tengah pada Desember 2013 silam. KPK menetapkan Pragsono sebagai tersangka pada Juli 2013 silam. Pragsono ditetapkan sebagai tersangka bersana hakim Ad Hoc Tipikor Palu, Sulawesi Tengah, Asmadinata.

Selanjutnya adalah Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Ramlan Comel. Ramlan ditahan sebagai tersangka karena kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi bantuan sosial (bansos) di Pemerintah Kota Bandung.

Baca Juga:  UKW Gate Tak Tersentuh Media Nasional

Sementara itu, di luar hakim Tipikor ada tiga hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara yang ditangkap tangan oleh KPK pada Kamis, (9/7/2015) silam. Ketiga hakim tersebut adalah Tripeni Irianto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting. KPK juga menangkap Syamsir Yusfan selaku Panitera Sekretaris PTUN Medan dan OC Kaligis selaku pengacara.

Tidak hanya itu, lembaga antirasuah juga menangkap sejumlah hakim yakni Syarifuddin Umar selaku Hakim PN Jakarta Pusat, Imas Dianasari selaku Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial PN Bandung, Heru Kisbandono selaku Hakim Pengadilan Tipikor Pontianak, Kalimantan Barat. (Sego/Er/Res)

Related Posts

1 of 593