Hukum

Desak Pelantikan Ditunda, Calon Anggota KPU Jateng VI Lapor DKPP

kpu semarang, calon anggota kpu, jawa tengah, ptun semarang, seleksi kpu semarang, nusantaranews, nusantara, nusantara news
Joko Riskiyono, SH, MH, calon anggota KPU Kota Semarang melaporkan KPU Provinsi Jawa Tengah dan KPU RI ke DKPP RI atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dalam proses seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota di Jawa Tengah. (Foto: M Sulhanuddin)

NUSANTARANEWS.CO, Semarang – Permohonan gugatan calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota di Wilayah Jawa Tengah VI akan disidangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang pada 7 November 2018.

Aditya Surya Kurniawan, SH, kuasa hukum dari 4 calon anggota KPU di Kota Semarang dan Kabupaten Kendal, pihaknya menggugat Tim Seleksi Wilayah Jawa Tengah VI, KPU Provinsi dan KPU RI.

“Semua bahan bukti telah kami siapkan untuk dibuka di persidangan. Saya optimistis gugatan klien kami ini akan dimenangkan,” kata Aditya, Selasa (6/11/2018).

Menyikapi penetapan calon anggota KPU, Aditya menyesalkan sikap KPU RI yang tidak mematuhi proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami berharap pelantikan bisa ditunda karena ada permohonan gugatan dari calon yang baru akan disidangkan besok,” tegasnya.

Sementara itu, Joko Riskiyono, SH, MH, calon dari KPU Kota Semarang, mengaku telah menyerahkan laporan ke DKPP. Laporan bernomor 01.01/XI/PP.01/2018 itu diserahkan pada tanggal 2 November 2018. Sebagai teradu, KPU Provinsi Jawa Tengah dan KPU RI.

Baca Juga:  KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tersangka Korupsi, AMI Gelar Santunan Anak Yatim

“Sesuai UU no 7 tahun 2017 bahwa penyelenggara Pemilu itu KPU, Bawaslu dan DKPP. Maka terkait pelanggaran kode etik yang bisa dilaporkan KPU bukan Timsel. Selain melapor ke DKPP, kami juga menembuskannya ke KPU RI agar pelantikan anggota KPU Kabupaten/Kota di Jawa Tengah wilayah VI dibatalkan,” terang Joko.

Menanggapi gugatan itu, baik Timsel maupun KPU Provinsi Jawa Tengah menyatakan siap menghadapinya di persidangan. Yulianto Sudrajat, S.Sos, Ketua KPU Jawa Tengah mengatakan KPU RI telah memberikan arahan kepada Timsel dan KPU provinsi.

“Sementara bagian hukum yang menangani persoalan itu. Termasuk nanti dari KPU RI juga hadir melalui biro hukumnya. Karena agenda kami juga sudah banyak, belum lagi kami harus mengambil alih beberapa kabupaten/kota yang sampai saat ini belum dilantik,” terang Yulianto.

Senada, Dr Nurhidayat Sardini Ketua Timsel Jawa Tengah VI mengatakan pihaknya menghargai langkah yang diambil para calon untuk menggunakan hak hukumnya.

Baca Juga:  Tanah Adat Merupakan Hak Kepemilikan Tertua Yang Sah di Nusantara Menurut Anton Charliyan dan Agustiana dalam Sarasehan Forum Forum S-3

“Dalam setiap sistem rekrutmen terbuka ada pihak yang tidak terima itu biasa. Yang penting kita siapkan sesuai prosedur, disiapkan bukti-bukti yang diperlukan. TUN terkait dengan prosedur, penggunaan wewenang dan administrasi. Yang dilakukan Timsel semua atas perintah dan arahan dari KPU RI,” tegasnya.

Sebagaimana diberitakan, gugatan dan laporan itu buntut dari pembatalan sejumlah nama calon anggota KPU Kabupaten/Kota yang sebelumnya telah diumumkan oleh timsel.

Di Jawa Tengah terjadi di Timsel Wilayah VI yang meliputi Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Demak dan Kabupaten Kendal. Selain itu pembatalan nama calon 10 besar juga terjadi di dua kabupaten di wilayah Jateng IV yakni Pati dan Grobogan.

Pada Rabu (6/11) KPU RI mengumumkan penetapan nama calon anggota KPU Kabupaten/Kota periode 2018-2023. Menurut informasi, pelantikan calon KPU akan dilakukan besok di Jakarta.

(slh/bya)

Editor: Banyu Asqalani

Related Posts

1 of 3,150