NUSANTARANEWS.CO – Wakil Ketua Umum DPP Demokrat Agus Hermanto mengaku tak pernah mengira terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menuduh Ketua MUI KH Makruf Amin sebagai pendukung Cagub DKI nomor satu Gus Yudhoyono-Sylviana Murrni. Pasalnya, kata dia, kiai Makruf dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke persidangan berstatus sebagai saksi kasus penistaan agama.
Agus menyayangkan Ahok mengklaim memiliki rekaman percakapan kiai Makruf dengan Ketua Umum DPP Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai bukti tuduhannya.
“Ini menjadi persoalan yang sangat penting dan rasanya juga harus diperhatikan,” ujar Agus di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (1/2/2017).
Agus mempertanyakan bagaimana Ahok mendapatkan rekaman telepon dari percakapan kiai Makruf dengan SBY. Menurutnya, jika rekaman tersebut didapatkan dari proses penyadapan maka pihak Ahok justru melanggar hukum.
“Karena menyadap informasi itu adalah sesuatu pelanggaran Undang-Undang ITE apabila memang dirinya tidak memiliki kewenangan,” ucpanya.
Seperti diketahui, terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (ahok) keberatan dengan keterangan Ketua MUI Makruf Amin terkait pertemuannya dengan pasangan calon gubernur DKI nomor urut 1 Agus Yudhoyono-Sylviana Murni pada 7 Oktober 2016 lalu.
Makruf sendiri merupakan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan terdakwa di Auditorium Kementan, Selasa (30/1/20017).
Dalam hal itu, Ahok juga menuding Makruf Amin menyembunyikan latar belakangnya yang pernah menjabat Wantimpres era presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Bahkan Ahok menegaskan siap membeberkan bukti rekaman atas tudingannya itu. (Hatim)