Politik

Demokrat Nilai Kemendagri Hapus Perda Secara Sepihak

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Wahidin Halim/Istimewa
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Wahidin Halim/Istimewa

NUSANTARANEWS.CO – Demokrat Nilai Kemendagri Hapus Perda Secara Sepihak. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan kebijakan penghapusan terhadap sejumlah Peraturan Daerah (Perda) yang dinilai tidak signifikan. Setidaknya ada 3.143 Perda yang dihapus yang kesemuanya berkaitan dengan persoalan investasi.

Wakil ketua komisi II DPRRI fraksi Demokrat Wahidin Halim menilai kebijakan Kemendagri tersebut dilakukan secara sepihak. Bahkan menurutnya, keputusan Kemendagri tersebut cenderung dilakukan hanya dalam rangka mendukung kepentingan pemerintah pusat untuk melegitimasi program paket ekonomi.

“Ini urusan ekonomi, investasi, dan perijinan untuk mendukung paket ekonomi,” ujar Waahidin di DPR, Jakarta, Jumat (17/6/2016).

Wahidin mengidealkan Kemendagri lebih selektif dalam melakukan penghapusan Perda. Semestinya, kata dia, Kemendagri tidak asal membatalkan tanpa memberikan penilaian menyangku alasan penghapusannya.

“Saya kira jangan dibatalkan begitu saja. Harus dilihat dulu karena itu merupakan suara nurani rakyat yang disesuaikan dengan kondisi sosial dan adat masyarakat,” ungkapnya.

Dalam pandangannya, Perda dirumuskan dengan merujuk pada situasi sosial masyarakat di daerah setempat. Sehingga, kata dia, pembatalan Perda tidak bisa dilakukan hanya pertimbangan tunggal. “Jangan dilihat daari yuridis formal-nya saja, tapi harus dilihat kondisi sosiologisnya juga,” ucapnya. (Hatiem)

Related Posts

1 of 3,071