Berita UtamaLintas NusaPolitikTerbaru

Demokrat Jatim dan DPC Kota Kabupaten Se Jatim Ikrar Dukung AHY di Depan Notaris

Demokrat Jatim dan DPC Kota Kabupaten Se Jatim ikrar dukung AHY di depan Notaris.
Demokrat Jatim dan DPC Kota Kabupaten Se Jatim ikrar dukung AHY di depan Notaris.

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Demokrat Jatim dan DPC Kota Kabupaten Se Jatim ikrar dukung AHY di depan Notaris. DPD Partai Demokrat Jawa Timur dan DPC Partai Demokrat Kabupaten-Kota se Jatim terus menunjukkan kesolidan mendukung Partai Demokrat dibawah komando Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Bahkan kesolidan mendukung AHY kali ini, ditunjukkan oleh mereka dalam bentuk akta notaris, di Kantor DPD Partai Demokrat Jatim, Surabaya, Rabu, (10/3) malam.

“Istilahnya sebenarnya ini penguatan lagi, penegasan lagi terhadap apa yang sudah dibuat sebelumnya. Jadi ini semua memang merupakan bentuk dari keseriusan dan keteguhan hati dari para DPC selaku pemegang suara sah untuk memberikan landasan yang kuat terhadap keabsahan, terhadap kepengurusan yang sekarang dan bahwa ada penolakan terhadap kegiatan yang dinamakan KLB,” kata Plt Ketua DPD Partai Demokrat Jatim, Emil Dardak usai penandatanganan.

Baca Juga:  Kepala DKPP Sumenep Ajak Anak Muda Bertani: Pertanian Bukan Hanya Tradisi, Tapi Peluang Bisnis Modern

Emil juga memastikan, salah satu poin dalam akta pernyataan tersebut yakni, ada penegasan untuk menolak kegiatan yang diklaim kongres luar biasa (KLB) di Deli Serdang beberapa waktu yang lalu.

Sebab, kegiatan tersebut digelar dengan cara-cara yang ilegal dan tidak memenuhi syarat, seperti tidak diikuti dua per tiga DPD dan satu per dua DPC sebagai pemilik suara yang sah, serta ijin Ketua Majelis Tinggi.

“Memang secara redaksional menyebut persis penolakan terhadap kegiatan yang telah terjadi (KLB). Jadi, ini continoatian (kelanjutan) dari apa yang sudah ada sebelumnya (dukuangan tertulis),” jelas Emil.

Selain melakukan penandatangan, lanjut Emil, para ketua DPC juga melakukam ikrar dukungan kepada AHY. Kehadiran para DPC ini kata Emil, menjadi bukti tak terbantahkan kalau Jawa Timur solid serta satu komando di bawah AHY.

“Ini kita kumpul secara fisik pertam kali, artinya hadir bersama di kantor DPD untuk menyampaikan kebulatan tekad pasca kegiatan di Deli Serdang, bahwa kita masih solid di bawah kepengurusan yang sah kepemimpinan hasil kongres 2020 yaitu pak Agus Harimurti Yudhoyono,” jelasnya.

Baca Juga:  Pemkab Pamekasan Dirikan Rumah Sakit Ibu dan Anak: Di Pamekasan Sehatnya Harus Berkualitas

Hal senada juga diutarakan Plt Sekretaris DPD Partai Demokrat Jatim, Bayu Airlangga. Menurut dia, hadirnya para Ketua DPC ini secara otomatis mementahkan isu atau fitnah keterlibatan DPC di KLB. Sebab, kata Bayu, belakangan ini banyak kabar miring tentang keterlibatan DPC di KLB.

“Ini adalah bentuk keseriusan kami, dan juga agar menghindari fitnah, karena selama ini banyak bertebaran isu dari kubu KLB atau kelompok pak Moeldoko bahwa Jawa Timur banyak yang mengikuti kegiatan KLB di Deli Serdang, nah ini kami buktikan, nyata-nyata pemilik suara sah tunduk patuh dan loyal kepada kepemimpinan mas AHY,” tegas Bayu.

Oleh karena itu, Bayu lantas mempertanyakan siapa pengurus yang diklaim terlibat KLB, sebab, berdasarkan data yang dimiliki, para DPC sangat solid.

“Kader yang dimaksuk ikut KLB itu siapa? Jadi selama ini memang banyak berita tidak betul atau seliweran fitnah, dan malam ini kita buktikan bahwa Jawa Timur solid. Hari ini kan mereka mau tandatangan akta notaris, itu saya kira sangat cukup,” pungkas pria yang juga menantu Pakde Karwo itu.

Baca Juga:  LSN Effect di Pemilu 2024, Prabowo-Gibran dan Gerindra Jadi Jawara di Jawa Timur

Dalam acara yabg digelar di DPD Partai Demokrat Jatim,  para Ketua DPC se-Jatim secara begiliran menandatangai akta pernyataan yang memuat sejumlah poin, diantaranya, setia kepada AHY, tidak pernah membuat atau menandatangani surat kuasa, mandat, penugasan dan atau apapun terkait dengan pelimpahan hak suara untuk mewakili para kerua DPC. Dan jika ada oknum yang menghadiri KLB dengan mengatasnamakan para ketua DPC, maka perbutan tersebut dapat dituntut secara hukum. (Setya)

Related Posts

1 of 3,051