Demokrasi Kita (Bag. 2)

Ilustrasi Gedung DPR RI

Ilustrasi Gedung DPR RI

Penulis: Hernowo

NUSANTARANEWS.CO – Kembali pada pokok perbincangan mengenai demokrasi kita maka ciri khas demokrasi Indonesia dapat dikaji dari makna pembukaan, bab dan pasal-pasal serta penjelasan Undang-Undang Dasar Negara kita.

Indonesia adalah negara demokrasi. Semua rakyat Indonesia pasti sudah mengetahui. Tetapi adakah bukti secara yuridis ? Marilah kita kaji Undang-Undang Dasar Negara kita. Pertama, frasa kalimat pada kalimat alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara menyatakan: “maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat” Kedua, Bab I Bentuk dan Kedaulatan, Pasal 1 Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara, menetapkan: “Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”.

Dari dua ketentuan tersebut sangat jelas bahwa negara kita adalah negara demokrasi. Kedaulatan ada di tangan rakyat, dalam arti bukan seluruh rakyat yang memegang kedaulatan, melainkan dipegang oleh wakil rakyat yang dilembagakan dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat. Wakil-wakil rakyat yang duduk dalam majelis tersebut dipilih oleh rakyat dalam suatu pemilihan umum yang bebas. Dalam menjatankan kedaulatan rakyat, baik majelis yang mendapat amanah dari rakyat maupun pemerintah negara yang memperoleh mandat dari majelis, dibatasi secara konstitusional maupun dengan peraturan perundang-undangan lainnya.

Lalu di mana kekhasan demokrasi kita ? Kembali kita harus simak frasa terakhir pada kalimat alinea keempat Undang-Undang Dasar Negara kita, yaitu: “yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Dasar negara kita tersebut yang mengandung lima prinsip pemikiran bangsa Indonesia dan yang disebut Pancasila, harus menjadi nilai dasar bagi penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Antara lain pelaksanaan demokrasi di Indonesia harus mengacu pada lima prinsip Pancasila tersebut.

Pertama, prinsip berketuhanan

Setinggi dan sebesar apapun kedaulatan yang ada di tangan rakyat tersebut, ternyata masih ada kedaulatan yang lebih tinggi dan lebih besar lagi, yaitu kedaulatan Tuhan Yang Maha Esa yang tidak ada bandingannya.

Setinggi dan sebesar apapun kekuasaan pemerintah negara yang memperoleh mandat dari rakyat selain dibatasi secara konstitusional juga dibatasi oleh kekuasaan Tuhan Yang Maha Esa.

Kedua, prinsip berkemanusiaan

Kedaulatan yang ada pada tangan rakyat harus dilaksanakan menurut adat budaya bangsa Indonesia. Kedaulatan rakyat (demokrasi) dilaksanakan bukan untuk menekan dan memeras rakyat, melainkan untuk mengangkat dan menjunjung tinggi harkat dan martabat rakyat sebagai manusia. Kemanusiaan yang adil dan beradab ialah kemanusiaan yang memandang kesamaan derajat dan kesamaan martabat sesama manusia (egalite).

Tidak ada manusia yang satu lebih tinggi dari pada manusia yang lain. Tidak ada pula bangsa yang satu lebih tinggi dari pada bangsa yang lain. Oleh sebab itu bangsa Indonesia berpendirian bahwa penjajahan satu bangsa terhadap bangsa yang lain tidak sesuai dengan prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab. Kemerdekaan (liberte) bukan pula hanya dimiliki oleh satu bangsa melainkan menjadi hak semua bangsa yang ada di dunia.

Ketiga, prinsip berpersatuan

Demokrasi dilaksnakan untuk mewujudkan persatuan bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia mengakui dan sekaligus menghargai keanekaragaman (pluralistik) bangsa. Sebenarnya keanekaragaman adalah ciptaan Tuhan. Tuhan menciptakan alam semesta dan makhluknya dengan beranekaragam. Yang satu, yang esa hanyalah Tuhan. Yang beranekaragam adalah ciptaan Tuhan.

Keanekaragaman, suku, budaya, adat istiadat dan bahasa serta keaneka ragaman cara menyembah atau beribadah kepada Tuhan Yang Maha Esa adalah kekayaan budaya bangsa Indonesia. Keanekaragaman itulah yang menjadi daya kekuatan yang melandasi kehendak membentuk satu bangsa yaitu bangsa Indonesia. Persatuan Indonesia tidak mengingkari dan menghapus keanekaragaman yang merupakan suatu kenyataan bagi bangsa Indonesia.

Keempat, prinsip bermusyawarah dan berperwakilan

Dalam pengambilan keputusan politik untuk kepentingan rakyat banyak, dilaksanakan secara arif dan bijaksana berdasarkan permusyawaratan untuk menghasilkan kesepakatan bersama. Hasil keputusan yang diambil melalui musyawarah adalah kesepakatan bersama yang mengikat semua pihak.

Musyawarah yang dimaksud di sini bukan musyawarah seluruh rakyat, melainkan musyawarah wakil-wakil yang telah dipilih oleh rakyat. Pemahaman inilah yang dimaksud dengan permusyawa- ratan/perwakilan.

Dalam permusyawaratan tidak ada keputusan yang diambil secara mayoritas, secara minoritas dan secara sepihak melainkan secara kesepakatan bersama. Suara mayoritas dan suara minoritas sama-sama menjadi dasar kesepakatan yang diputuskan.

Kelima, prinsip berkeadilan

Prinsip kelima ini sekaligus menjadi tujuan pelaksanaan demokrasi. Demokrasi itu sendiri bukan tujuan, melainkan suatu sistem politik atau sistem pemenntahan yang bertujuan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Jadi tujuan bangsa Indonesia membentuk atau mendirikan “negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat” tersebut (negara demokrasi) adalah untuk mewujudkan bangsa Indonesia yang sejahtera (keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia). Kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia yang adil, artinya kesejahteraan tersebut benar-benar dapat dirasakan atau dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia. Kesejahteraan tersebut juga harus tersebar merata ke seluruh pelosok wilayah Indonesia.

Demikianlah demokrasi kita, demokrasi sebagai suatu sistem politik dan sistem pemerintahan yang dilatar belakangi budaya bangsa Indonesia untuk membangun negara kesejahteraan. Tamat. (AS/LPPKB)

Exit mobile version