EkonomiHukumTerbaru

Demi Tax Amnesty, Proses Pemeriksaan Tindak Pidana Perpajakan Distop Menkeu

NUSANTARANEWS.CO – Pemerintah tengah sibuk mensosialisasikan penerapan UU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty). Selain sosialisasi yang bahkan dilakukan Presiden Joko Widodo, cara lain ialah menghentikan semua proses pemeriksaan tindak pidana perpajakan. “Untuk menciptakan kesuksesan tax amnesty kami stop semua pemeriksaan,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani seperti dikutip Antara, Jakarta sembari menegaskan aturan tersebut sesuai dengan UU Pengampunan Pajak.

BacaPengamat: UU Tax Amnesty Bagai Grasi dari Tuhan

Hal itu ditegaskan Sri Mulyani dalam acara sosialisasi amnesti pajak di Jakarta International Expo kemayoran, Jakarta, Senin (1/8) kemarin. Dalam kesempatan ini, Sri juga menegaskan bahwa sesuai dengan mekanisme program pengampunan pajak, setiap wajib pajak berhak mendapatkan pengampunan atau amnesti pajak. Kecuali, kata dia, yang sedang dilakukan penyidikan dan berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan, dalam proses peradilan atau menjalani hukuman pidana atas tindak pidana di bidang perpajakan. “Tapi kalau yang sedang coba-coba memeriksa, mereka semua sekarang stop,” tegasnya.

Baca Juga:  Naik Pangkat Jenderal Kehormatan, Prabowo Disebut Punya Dedikasi Tinggi Untuk Ketahanan NKRI

Berita terkait: UU Tax Amnesty Haramkan PPATK dan KPK Sentuh Uang Pengemplang Pajak

“Mereka, kalau menggunakan tindak pidana bidang perpajakan tujuannya untuk enforce sehingga seperti pisau, untuk sebagai ancaman atau sebagai pendisiplinan. Kalau berlebihan bisa menjadi intimidator. Kami berusaha agar aparat pajak tidak menggunakan itu,” tutur Menkeu.(eriec dieda/ant/red)

Related Posts

1 of 3,050