
NUSANTARANEWS.CO, Jakarta — Juru bicara bidang ekonomi, industri, dan bisnis PSI Rizal Calvary Marimbo mengusulkan agar pemerintah menghapus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% di sektor jasa.
“Selain pungutan sawit kemarin, kita usul langkah sederhana dan praktis berikutnya untuk menstabilkan rupiah, yakni PPN di sektor jasa dihapus saja. Berbagai negara sudah menghapus untuk menaikkan pertumbuhan ekonominya,” ujarnya, Jakarta, Jumat (14/9/2018).
Dia mengatakan, sektor jasa merupakan salah satu penyumbang defisit neraca transaksi berjalan atau current account defisit (CAD). Menurutnya, neraca transaksi berjalan sektor jasa mengalami defisit sebesar US$1,78 miliar pada kuartal II/2018. Sebelumnya, sepanjang 2017 defisit sektor jasa menembus angka US$7,80 miliar alias naik dari 2016 senilai US$7,08 miliar.
Baca juga: Baru Rp 288 Miliar Terealisasi, Kuat Dugaan Dana BPDP Kelapa Sawit Dikorupsi
Dua tantangan besar defisit yang kerap melemahkan rupiah yakni defisit transaksi berjalan dan defisit neraca perdagangan. Sebab itu, untuk menahan laju defisit neraca ini, dia mengusulkan penghapusan PPN sebesar 10 persen di sektor jasa.
“Jadi kita usul agar the milenials, profesional, dan yang bergerak di sektor jasa-jasa akuntansi, keuangan, konsultan, call center, tenaga-tenaga IT, jasa digital expert, industri kreatif, desainer, arsitektur, dan sektor jasa di bawahnya tidak usah dipajaki lagi dengan PPN,” ucap Rizal.
Dia menambahkan, apalagi sektor ini terbukti mampu menyerap banyak tenaga kerja. Jika diberikan insentif lebih besar, sektor ini juga mampu menciptakan banyak calon pengusaha-pengusaha kecil dan menengah baru yang dapat mempercepat laju ekspor.
Baca juga: Nestapa Petani Sawit Kalimantan Utara
Sektor jasa ini juga banyak dipakai oleh pelaku usaha eksportir sehingga eksportir dapat memberikan harga yang kompetitif dipasar dunia, katanya.
Cabut DNI
Selain itu, Rizal mengatakan pihaknya juga mendukung gagasan agar sektor jasa ini segera dikeluarkan dari Daftar Negatif Investasi (DNI).
“Krisis 1998 sudah dua puluh tahunan berjalan. Tapi sektor usaha yang seksi dan prospektif ini masih nangkring di DNI. Kita juga heran. Apa susahnya, tinggal dicabut,” ucapnya. Akibatnya, sektor ini tak mampu berkembang atau mencegah lajunya defisit transaksi berjalan yang berujung pada pelemahan rupiah.
Rizal memberi contoh, setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden nomor 44 tahun 2016 yang mengeluarkan perfilman dari DNI, sektor ini tumbuh dengan pesat.
“Kita juga harapkan pemerintah mengeluarkan Perpres mencabut sektor ini dari DNI,” imbuh Rizal.
Baca juga: Defisit Neraca Perdagangan Uni Eropa-Indonesia Dinilai Membuat Rupiah Terus Terdepresiasi
Kontribusi sektor jasa sangat besar bagi penyerapan tenaga kerja. Pada 2000, penyerapan tenaga kerja sektor jasa dan terkait dengan jasa mencapai 35 juta orang (39%), sedangkan pada 2017 mencapai 60 juta orang (55%).
Berdasarkan data ISD (Indonesia Services Dialogue Council/ISD), kontribusi sektor jasa terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada 2017 mencapai 54%, stagnan dari tahun sebelumnya.
Namun, angka itu bertumbuh dari capaian pada 2000 sebesar 45%. Sementara itu, geliat industri jasa dan kontribusinya terhadap PDB nasional pada tahun ini, diperkirakan tumbuh 6,5% dari realisasi tahun lalu. (gdn/bvh)
Editor: Gendon Wibisono