Berita UtamaEkonomiLintas NusaTerbaru

Demi Selamatkan Aset Eks PNPM-MP, DPMD Sumenep Gencar Sosialisasikan Pembentukan BUMDesma di Kecamatan

Demi Selamatkan Aset Eks PNPM-MP, DPMD Gencar Sosialisasikan Pembentukan BUMDesma di Kecamatan
Demi selamatkan aset eks PNPM-MP, DPMD gencar sosialisasikan pembentukan BUMDesma di kecamatan.

NUSANTARANEWS.CO, Sumenep – Dalam rangka menyelematkan dana eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) di Kecamatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DMPD) Kabupaten Sumenep gencar melaksanakan sosialisasi pembentukan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) di sejumlah kecamatan. Kamis (9/12).

Kabid Pemberdayaan ekonomi masyarakat Tabrani menjelaskan, tujuan pembentukan BUMDesma dalam rangka menyelamatkan aset eks PNPM yang jumlahnya mencapai 65 Miliar Se-Kabupaten Sumenep. Sedang Se-Indonesia mencapai 12,7 triliun.

Pembentukan BUMDesma dalam rangka menyelamatkan aset di UPK kecamatan, Eks PNPM tersebut akan di satukan dengan BUMDesma sehingga ada payung hukum yang jelas dalam menjalankan usaha

“Kalau ada badan hukum yang jelas maka kami di dinas akan bemberikan payung hukum dalam pengelolaan usahanya,” jelasnya

Tabrani juga menyampaikan, mendukung  peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2021 tentang BUMDesma, serta diperkuat dengan permendes nomor 03 tahun 2021 terkait pendaftaran BUMDesma atau BUMDes menjadi berbadan hukum, dan Permendes nomor 15 tahun 2021 tentang pendirian pengurusan pengelolaan dan pembuatan BUMDes.

Baca Juga:  G-Production X Kece Entertainment Mengajak Anda ke Dunia "Curhat Bernada: Kenangan Abadi"

“Pada prinsipnya kami ingin menyelamatkan aset eks PNPM, agar ada payung hukum yang jelas dalam menjalankan usaha,” ungkapnya.

Dengan masuknya eks PNPM ke BUMDesma akan banyak usaha yang bisa dilakukan tidak hanya fokus pada usaha simpan pinjam. Usaha yang lain bisa digarap salah satunya potensi di masing masing desa.

Usaha simpan pinjam yang dijalankan oleh eks PNPM menjadi salah satu usaha di BUMDesma. Dalam pembentukan BUMDesma harus ada penyertaan modal dari desa, modal dari tiap desa mengukur kemampuan APBDes yang ada.

Sedangkan untuk kepengurusan di BUMDesma tetap mengambil dari pengurus eks PNPM serta tambahan dari Desa termasuk Kepala Desa

“Harapannya setiap desa di kecamatan melakukan menyertaan modal di BUMDesma,” tuturnya

Ditanya ketika ada desa tidak melakukan penyertaan modal tidak ada masalah, karena bisa terbentuk BUMDesma minimal ada penyertaan modal dari tiga desa.

“Bagi Desa yang tidak menyertakan modal sangat rugi karena ada nilai PADes kepada desa yang tergabung di BUMDesma,” tutupnya (mh)

Baca Juga:  Safari Ramadhan, Pj Bupati Pamekasan Buka Bersama 10 Anak Yatim di Kecamatan Pademawu dan Galis

 

ket foto : Tabrani, Kabid pemberdayaan ekonomi masyarakat

Related Posts

1 of 3,049