Hukum

Demi Independensi, KPK Tolak Hadirkan Miryam dalam Pansus Angket DPR

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan bahwa pimpinan telah menyampaikan surat balasan atas permintaan pansus Hak Angket DPR RI terhadap KPK yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR RI. Dalam surat tersebut dinyatakan dengan tegas bahwa KPK menolak permintaan Pansus Hak Angket KPK untuk menghadirkan Miryam.

“Jadi kami sudah sampaikan, pertama KPK tidak bisa memberikan kehadiran Miryam karena masih dalam proses penahanan di KPK dan sedang dalam proses hukum juga dipenyidikan dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, (18/6/2017).

Kata Febri dalam surat tersebut, KPK menegaskan indenpendensinya dalam penanganan perkara sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002. Karenanya pengaruh dari kekuasaan manapun terkait dengan penanganan perkara tentu tidak bisa dilakukan.

“Karena kalau kita liat proses penanganan tentu itu bagian kewenangan konsititusi yang diatur yaitu terkait badan peradilan, jadi badan lain yang terkait kekuasaan kehakiman dan kita harus mematuhi hal itu,” tegas Febri.

Baca Juga:  Serangan Fajar Coblosan Pemilu, AMI Laporkan Oknum Caleg Ke Bawaslu Jatim

Febri menambahkan dari surat yang diterima oleh KPK dari DPR RI tidak dicantumkan adanya keputusan DPR RI tentang pembentukan pansus angket. Yang disampaikan dalam surat tersebut hanyalah permintaan untuk menghadirkan Politikus Hanura Miryam S Haryani.

“Jadi kami belum merasa cukup jelas terkait dengan pansus angket itu,” pungkasnya.

Hak angket bermula dari protes yang dilayangkan sejumlah anggota Komisi III kepada KPK terkait persidangan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam persidangan, penyidik KPK, Novel Baswedan, yang dikonfrontasi dengan politisi Hanura Miryam S Haryani, mengatakan bahwa Miryam ditekan oleh sejumlah anggota Komisi III DPR agar tidak mengungkap kasus korupsi dalam pengadaan e-KTP.

Menurut Novel, hal itu diceritakan Miryam saat diperiksa di Gedung KPK.

Melalui pansus hak angket, Komisi III ingin rekaman pemeriksaan Miryam di KPK diputar secara terbuka serta beberapa hal lainnya.

Reporter: Restu Fadilah

Related Posts

1 of 249