Berita UtamaEkonomiTerbaru

Dekranasda Dinilai Berperan Bina Masyarakat Perajin Jadi Lebih Produktif

Dekranasda dinilai berperan bina masyarakat perajin jadi lebih produktif
Dekranasda dinilai berperan bina masyarakat perajin jadi lebih produktif.

NUSANTARANEWS.CO, Kupang – Dekranasda dinilai berperan bina masyarakat perajin jadi lebih produktif. Sekretaris I Tim Penggerak Pemberdayan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Pusat Irma Zainal Yusharto menilai keberadaan Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) berperan penting dalam membina masyarakat perajin menjadi lebih produktif. Pasalnya, banyak upaya yang telah dilakukan Dekranasda sebagai dukungan kepada para perajin.

Salah satu contoh ikhtiar itu, kata Irma, dengan meningkatkan kemampuan perajin di bidang produksi melalui pembinaan teknik produksi, meningkatkan mutu dan desain produk.

“Serta manajemen produksi dan mendorong upaya pelestarian bahan baku,” kata Irma saat berkunjung ke Dekranasda Nusa Tenggara Timur (NTT) di Kupang, Sabtu (19/3/2022). Irma datang bersama Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo.

Dalam kesempatan itu, Yusharto dan Irma meninjau langsung berbagai hasil kerajinan dan pameran kain tenun yang digelar oleh Dekranasda NTT. Kain tenun yang dipamerkan tersebut merupakan produk lokal karya warga dari seluruh kabupaten/kota di NTT.

Baca Juga:  Seret Terduga Pelaku Penggelapan Uang UKW PWI ke Ranah Hukum

“Produk yang dipamerkan beragam, dari kain tenun, topi, tas hingga pernak-pernik aksesoris. Untuk proses pembuatan satu kain tenun dibutuhkan waktu sekitar tiga minggu, tergantung dari motif yang dibuat,” tutur Irma.

Irma mengapresiasi berbagai upaya Deskranasda NTT dalam mendukung produk lokal. Menurutnya, keberadaan Dekranasda juga dapat membantu mempromosikan sekaligus memasarkan hasil kerajinan masyarakat sekitar. Selain itu, wadah tersebut juga dapat mendukung para perajin mendapatkan perlindungan hukum atas hak kekayaan intelektual berupa hak cipta, merek, paten, dan desain. (Red)

Sumber: Puspen Kemendagri

Related Posts

No Content Available