Hukum

Debat Sengit Pengacara dan Jaksa KPK di Sidang Dakwaan Setnov

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Sidang perkara dengan nomor register 130/Pid.Sus-TPK/2017/PN Jkt.Pst tertanggal 6 Desember 2017 telah dibuka oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Namun dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Setya Novanto belum kunjung dibacakan.

Sebab sidang yang dimulai pada sekitar pukul 10.00 WIB itu diwarnai dengan perdebatan yang sengit antara Jaksa KPK dengan Kuasa Hukum Setya Novanto soal kesehatan yang bersangkutan.

Mulanya Hakim Yanto menanyakan identitas Setnov namun Ketua DPR RI non-aktif itu berkali-kali tak menjawab pertanyaan majelis hakim dan berujung pada pertanyaan kondisi kesehatan Ketua DPR RI non-aktif itu.

“Penuntut umum apakah sebelum dihadirkan, yang bersangkutan diperiksakan oleh doker?” tanya Yanto.

“Terdakwa mengeluh sakit tapi ketika diperiksa dokter kondisi pagi ini sehat dengan tekanan darah 110/80 dan dinyatakan bahwa kondisi tedakwa sehat dan layak untuk dilakukan pemeriksaan sidang,” jawab Jaksa Irene Putrie.

Yanto pun kemudian kembali menanyakan identitas Novanto, dan lagi-lagi ia pun terdiam. Akhirnya Yanto meminta agar Jaksa KPK menghadirkan dokter yang telah memeriksa Novanto.

“Dokter yang memeriksa ada?” tanya Yanto.

“Ada yang mulia,” jawab Irene.

“Silakan dihadirkan,” ucap Yanto.

“Kepada dokter Johannes Hutabarat kami persilakan masuk ke ruang sidang,” ucap Irene.

Baca Juga:  Diduga Korupsi Danah Hibah BUMN, Wilson Lalengke: Bubarkan PWI Peternak Koruptor

Dokter tersebut pun langsung masuk ke ruang sidang.

“Nama saudara siapa?” tanya Yanto.

“Dokter Johannes Hutabarat, Yang Mulia,” jawab Johannes.

“Apakah saudara yang memeriksa terdakwa Setya Novanto?” tanya Yanto lagi.

“Betul, Yang Muia,” jawab Johannes.

Johannes menyatakan tadi pagi sekitar pukul 08.50 WIB, ia memeriksa Setnov sebelum persidangan dimulai.

Hakim juga menanyakan apakah Johannes sempat berkomunikasi dengan Novanto. Dia pun menjawab sempat berkomunikasi dan bekas Ketua DPR itu bisa menjawabnya dengan lancar.

“Menjawab dengan lancar iya, bisa yang mulia,” kata Johannes.

Mendapatkan penjelasan tersebut, Yanto pun kemudian kembali menanyakan identitas Setnov, dan lagi-lagi ia pun terdiam.

Yanto pun kemudian kembali menanyakan hal tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum KPK.

“Terimakasih yang mulia, kami juga sudah berkonsultasi dengan dokter KPK dan kami sampaikan bahwa kondisi terdakwa sehat dan layak untuk diperiksa dalam sidang. Yang bersangkutan memang sempat mengeluh, keluhannya menyatakan bahwa yang bersangkutan mengalami diare sehingga harus ke toilet sebanyak 20 kali, Namun dari laporan pengawal di Rutan KPK terdakwa hanya dua kali ke toilet sepanjang malam pada pukul 23.00 WIB dan dini hari 02.30 WIB. Terdakwa juga tidur cukup nyenyak pukul delapan (malam),” jawab Irene.

Oleh karena itu, Jaksa KPK meminta majelis hakim tetap melanjutkan sidang perdana ini beragenda pembacaan surat dakwaan tersebut.

Baca Juga:  Bagai Penculik Profesional, Sekelompok Oknum Polairud Bali Minta Tebusan 90 Juta

Hakim kemudian menanyakan kembali soal identitas dan kesehatan Setnov, namun lagi-lagi Setnov terdiam.

“Jadi saudara penasehat hukum, hasil dokter sudah menyatakan dengan jelas, namun klien saudara tidak menjawab, apakah memang tidak dengar sebenarnya atau gimana?” cetus Yanto

“Karena inikan soal pemeriksaan, ada semacam perbedaan apa yang dilakukan oleh beberapa dokter beliau dengan dokter RSCM, dan KPK. Agar polemik ini tidak terjadi, menurut hemat kami sangat patut dan layak kalau terdakwa diperiksa oleh RS lain. Kami sudah ajukan permohonan ke penuntut umum diperiksa RS AD tapi kami tidak mendapatkan respon,” jawab Maqdir Ismail.

Mendengar hal tersebut, Irene lantas menjawab bahwa dokter yang menangani Setnov belakangan ini berasal dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan dapat dipastikan pengalamannya di dunia medis. Akhirnya, para dokter tersebut pun dihadirkan.

Mereka menjelaskan bahwa gula darah, denyut nadi, dan tekanan darah Setnov saat diperiksa sebelum persidangan dalam kondisi yang baik. Kalaupun Setnov seketika tidak mendengar, bisa saja terjadi akan tetapi penyebabnya sangat kompleks.

Kondisi psikis bisa menyebabkan itu. Namun nyatanya Setnov masih bisa berjalan. Sebab jika memang ada pengaruh psikis, harusnya Setnov tidak bisa berjalan.

Baca Juga:  Bocor! PWI Pusat Minta Ilham Bintang dan Timbo Siahaan Diberikan Peringatan Keras

Irene lalu menegaskan bahwa Setnov dalam keadaan sehat.

“Kami meyakini bahwa kondisi yang bersangkutan sehat, setelah apa yang disampaikan oleh Dokter Johannes dan domter tiga spesialis kami, yang berdasarkan laporannya yang bersangkutan diperiksa pukul 08.50 WIB. Kemudian bagi kami penuntut umum meyakini bahwa ini kebohongan yang dilakukan oleh terdakwa,” katanya.

Maqdir pun kemudian bereaksi, menurut Maqdir persoalan sakit tidak bisa ditentukan setiap orang. Dia menduga ada semacam kongkalikong antara KPK dan dokter dari IDI.

Namun Hakim Yanto mengulas pernyataan Irene bahwa dokter tersebut bukan dari rumah sakit yang sama. Dia meminta agar para dokter tersebut mengecek tekanan darah Setnov saat itu juga.

Setelah itu, Hakim kemudian memberikan pertanyaan formal kembali kepada Novanto, lagi-lagi Setnov tetap tidak mau menjawab.

Hasilnya Hakim kemudian memutuskan agar dokter dari pihak Novanto dan KPK untuk bergabung memeriksa ulang Setnov.

“Jadi sudara penuntut umum karena lengkap dan juga ada dokter silakan bergabung, waktunya kalau mau hubungi masih bisa untuk diperiksa ulang. Apakah betul-betul sakit apa seperti yang disampaikan dalam surat tadi atau tidak. Kebetulan ada ruang klinik, kalau dokter-dokter bawa alat. Sidang kami skors,” kata Hakim menunda sementara sidang tersebut.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 72