Politik

Debat Pilkada DKI 3, Ahok-Djarot vs Anies-Sandi Soal Kekerasan di Sekolah

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur nomor urut 3 diberi kesempatan untuk bertanya ke pasangan nomor urut 2 dalam debat pilkada DKI Jakarta 3.

Anies Baswedan maju bertanya soal perlindungan anak dari kekerasan dan bullying.

“Perlindungan anak salah satu masalah terbesar karena kekerasan di sekolah, Jakarta tidak terlewat dari persoalan ini 84 persen anak-anak mengalami kekerasan di sekolah. Apa langkah-langkah untuk menyelesaikan kekerasan yang terjadi di sekolah?” ujar Anies di Jakarta, Jumat (10/1/2017).

Kemudian Ahok menjawab, sudah melakukan program pencegahan kekerasan terhadap anak. Ada hukuman yang tegas untuk mereka yang melanggar, utamanya yang melakukan kekerasan, juga tawuran.

“Sebetulnya sudah kami lakukan, kalau Anda melakukan kekerasan, bully, Anda pasti dikeluarkan dari sekolah negeri. Efeknya apa, di Jakarta kekerasan berantem itu turun,” kata Ahok.

Ahok mengatakan kebijakannya sempat banyak ditentang. Menurutnya, akhirnya waktu menjawab, angka kekerasan di sekolah, kata Ahok, ternyata benar-benar turun.

Baca Juga:  Mengawal Pembangunan: Musrenbangcam 2024 Kecamatan Pragaan dengan Tagline 'Pragaan Gembira'

Karena kebijakan kerasnya itu, Ahok menuturkan terinspirasi dari peristiwa di masa kecil adik perempuannya. Adik perempuannya sempat tidak naik kelas saat SD karena terlibat tawuran.

“Ini pengalaman adik perempuan saya di kampung, kelas tiga SD berantem massal, padahal waktu itu sekolah dibiayai oleh bapak saya pribadi. Gurunya Ibu Bondet, masih hidup, usianya 80an, kita umrohkan tahun lalu. Seluruh kelas tidak boleh naik kelas, inilah disiplin, maka adik saya dan satu kelas tidak naik kelas satu tahun. Tapi karena ini adik saya bisa masuk SMA Negeri 1 Budi Utomo, masuk di UI, cum laude di Melbourne. Coba waktu itu tidak kena sanksi, tentu adik saya berbeda. Ini yang kami terapkan di Jakarta,” ungkap Ahok.

Anies menanggapi, dengan mengawali dengan bicara soal teori kekerasan. Ada dua jenis kekerasan, yaitu kekerasan verbal dan fisik. Dan ada 8 jenis kekerasan fisik. Soal pencegahan dan penanggulangan kekerasan, menurut Anies bukan hukuman yang harus dikedepankan.

Baca Juga:  Pemdes Pragaan Daya Membuat Terobosan Baru: Pengurusan KTP dan KK Kini Bisa Dilakukan di Balai Desa

“Mengeluarkan anak dari sekolah sama seperti (layaknya) memberhentikan jadi anak. Mereka harus lebih banyak dididik. Kita sudah mengeluarkan Permendikbud 83 Tahun 2015 soal gugus pengendalian kekerasan di sekolah. Apa yang dilakukan gugus pengendalian kekerasan di sekolah dan di kota? Gugus ini terdiri guru, orang tua, ahli psikologi, tokoh masyarakat pendidikan, sehingga pola kekerasan ditangani secara sistematis,” papar Anies.

Lalu paslon nomor dua kembali diminta menanggapi. Djarot yang menanggapi Anies.”Pak Anies bahwa di sekolah kami, sekolah-sekolah negeri, sudah ada peraturan. Peraturan itu disampaikan kepada orang tua dan murid, aturan larangan tidak diperbolehkan ada kekerasan di sekolah itu. Salah satu kekerasan kepada teman, dan itu ditandatangani oleh orang tua dan anak. Ketika terjadi kekerasan, dalam sekolah diberi pemahaman dipanggil, surat pernyataan, disarankan untuk pindah sekolah,” tutur Djarot.

Reporter: Richard Andika

Related Posts

1 of 30