Ekonomi

Daya Beli Buruh Terpuruk, Pemerintah Justru Pro Pasar dan Kapitalis

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta –  Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mempertegas sikapnya bahwa buruh dan rakyat menolak Upah Padat Karya untuk wilayah Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bogor, Kota Depok dan Kota Bekasi. Tak hanya itu, KSPI juga menuntut SK Gubernur Jawa Barat yang meligitimasi pemberlakuan Upah Padat Karya untuk dicabut.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan, upah minimum adalah upah terendah yang diterima buruh yang memiliki masa kerja kurang dari 1 tahun dan berfungsi sebagai jaring pengaman agar buruh tidak jatuh menjadi absolut miskin. Padahal, kata dia, pemerintah sudah menetapkan UMK yang berlaku untuk seluruh pekerja.

“Jika upah padat karya diberlakukan, dengan kata lain pemerintah telah melanggar keputusannya sendiri. Ibarat peribahasa, menjilat ludahnya sendiri,” terang Iqbal saat berbincang dengan nusantaranews.co, baru-baru ini.

Simak: Soal PTKP, Said Iqbal: Pemerintah Ini Mirip VOC, Menarik Upeti dari Rakyat

Ia menuturkan, KSPI menyesalkan sikap Wakil Presiden Jusuf Kalla yang mengintervensi kebijakan upah minimum dengan memimpin rapat yang dihadiri Menteri Ketenagakerjaan, Gubernur Jawa Barat, dan lembaga lainnya untuk membahas UMK padat karya yang nilainya di bawah upah minimum.

Baca Juga:  Pemkab Nunukan Gelar Konsultasi Publik Penyusunan Ranwal RKPD Kabupaten Nunukan 2025

“Hal ini, menunjukkan pemerintah sangat pro pasar dan kapitalis, serta hanya melindungi kepentingan pengusaha tanpa memperhatikan kepentingan buruh dan peningkatan kesejahteraan,” katanya.

“Padahal kondisi buruh sekarang ini sangat terpuruk daya belinya. Ini dibuktikan dengan tutupnya perusahaan di industri ritel, keramik, pertambangan, dan garmen,” sambung Iqbal.

Simak: Soal Upah Padat Karya, KSPI: Keberpihakan Pemerintah Sungguh Berat ke Pengusaha

lebih lanjut dia menjelaskan bahwa, penutupan perusahaan tersebut bukan karena persoalan upah minimum, tetapi lebih karena lesunya perekonomian nasional dan menurunnya daya beli. “Kalau upah minimum padat karya makin murah, maka daya beli makin menurun lagi. Konsumsi juga akan ikut menurun,” ujarnya.

Iqbal menambahkan, bahwa tercium sekali “bau sangit” kepentingan pengusaha industri padat karya. Pemeritah tunduk pada pemilik modal tanpa memperhatikan kesejahteraan buruh, bahkan ikut menakuti-nakuti buruh dengan akan adanya PHK besar-besaran jika upah minimum padat karya tidak diberlalkukan. “Hal itu hanya alasan klisse yang sudah usang, dan seperti kaset rusak yang diputar berulang-ulang,” ucap dia.

Baca Juga:  Kondisi Jalan Penghubung Tiga Kecamatan Rusak di Sumenep, Perhatian Pemerintah Diperlukan

Oleh karena itu, sambungnya, KSPI akan mengajukan gugatan terhadap Gubernur Jawa Barat yang sudah menerbitkan SK upah padat karya. “Selain itu, KSPI akan berkampanye di dunia internasional, bahwa pemerintah Indonesia memberlakukan kebijakan upah murah yang bertentangan dengan konstitusi d dan Konvensi ILO yang sudah diratifikasi pemeritah Indonesia,” ungkap Said Iqbal.

Baca: KSPI Sebut Rakyat Indonesia tak Ikut Menikmati Pembangunan Infrastruktur

Sekadar informasi, ia juga menyampaikan, dalam rangka mengingatkan Pemerintah terkait persoalan kondisi perekonomian dan perburuhan nasional, KSPI gelar aksi serentak di 20 Provinsi, Selasa (8/8/2017) lalu. Untuk aksi demo di Jakarta, aksi berpusat di Istana Negara, dengan massa aksi dari Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. Sedangkan aksi di Provinsi-provinsi lain seperti Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Lampung, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan lain-lain, akan dipusatkan di Kantor Gubernur masing-masing daerah.

Pewarta/Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 11