Hukum

Datangi KPK, Suami Inneke Koesherawati Serahkan Diri ?

NUSANTARANEWS.CO – Direktur PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Fahmi Darmawansyah (FD) dikabarkan menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, (23/12/2016) ini. FD sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap kepada pejabat Badan Kemanan Laut (Bakamla) Eko Susilo Hadi (ESH).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kini suami dari artis senior Inneke Koesherawati itu sudah tiba di KPK dan sedang menjalani pemeriksaan. Kabar tersebut pun dibenarkan oleh Jubir KPK, Febri Diansyah.

“Informasi yang kami terima, saudara FD datang hari ini (ke KPK),” tuturnya di Jakarta.

Febri menjelaskan, Fahmi sebenarnya dipanggil kemarin untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka ESH. Namun dengan alasan tertentu, yang bersangkutan baru dapat memenuhi panggilan KPK hari ini.

“Iya, sudah datang. Dijadwalkan kemarin untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESH,” ucapnya.

Kasus ini, berawal pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK, pada Rabu, (14/12/2016) kemarin. Dimana dalam OTT tersebut KPK berhasil menetapkan status penyelidikan ke tahap penyidikan seraya dengan penetapan empat orang tersangka.

Baca Juga:  Korban Soegiharto Sebut Terdakwa Rudy D. Muliadi Bohongi Majelis Hakim dan JPU

Empat orang adalah Deputi Informasi dan Hukum Badan Keamanan Laut (Bakamla), berinisial ESH (Eko Susilo Hadi), Direktur PT MTI berinisial FD (Fahmi Darmawansyah), MAO (Muhammad Adami Okta) dan HST (Hardy Stefanus) yang merupakan pegawai PT MTI (Multi Terminal Indonesia).

Tiga diantaranya telah dilakukan oleh KPK di rutan yang berbeda. Dimana ESH ditahan di rutan Polres Jakarta Pusat, HST ditahan di rutan Polres Jakarta Timur, sedangkan MAO ditahan di Rutan KPK Cabang Guntur.

Ketiganya ditahan selama 20 hari kedepan dan mulai terhitung sejak Kamis, (15/12/2016) kemarin. Dengan demikian mereka akan ditahan hingga (4/1/2017).

Akibat dari perbuatannya itu, ESH sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau asal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Sedangkan HST, MAO dan FD sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 99 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Restu)

Related Posts

1 of 228