NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Arogansi ditunjukkan pihak TNI AU Lanud Mulyono dalam melakukan eksekusi tanah milik warga di Simogunung Surabaya, Rabu (13/7). Meski warga sudah menunjukkan SHM, namun pihak TNI AU Lanud Mulyono tetap nekat melakukan eksekusi rumah warga. Ironisnya, dasar putusan yang digunakan oleh TNI Lanud Mulyono adalah putusan MA yang dinilai beberapa kalangan sebagai putusan yang kabur.
Menurut koordinator warga Yance mengatakan TNI AU Lanud Mulyono tiba-tiba melakukan eksekusi rumah warga, dimana warga Simogunung memiliki SHM (Surat Hak Milik) atas tanah yang ditinggali. “Ada jumlah warga 103 KK dengan 48 KK yang dieksekusi. Mereka melakukan eksekusi karena tidak mau menandatangani SIP (Surat Ijin Penempatan). Padahal tempat tinggal warga tidak termasuk lahan yang dimiliki TNI AU Lanud Mulyono,” jelasnya.
Dibeberkan oleh Yance, jelang melakukan eksekusi, pihak TNI AU Lanud Mulyono melakukan intimidasi terhadap warga agar mau meninggalkan rumah yang ditinggalinya. ”Mereka kalau tak mau meninggalkan tempat tinggalnya dipaksa tanda tangan SIP,” jelasnya.
Sedangkan warga lainnya bernama Markus mengaku kalau dirinya memiliki SHM atas rumah yang ditempatinya saat ini. ”Namun, rumah saya diakui berada di lahan milik TNI AU Lanud Mulyono. Padahal saya dan orang tua saya punya SHM yang diterbitkan oleh BPN. Kami pemilik sah atas tanah dan bangunan rumah kami, namun diklaim milik TNI AU Lanud Mulyono,” jelasnya.
Anggota DPRD Jawa Timur Hartoyo mengatakan dasar hukum TNI AU Lanud Mulyono melakukan eksekusi adalah putusan MA yang sudah Incraht. “Katanya incraht, namun ketika saya baca isinya putusan tidak diterima. Artinya putusan itu kabur dan bisa dilakukan upaya hukum kembali. Bukan sebagai dasar untuk melakukan eksekusi. Ini tentunya pihak TNI AU lanud Mulyono mengerti atas putusan itu,” jelas politisi Demokrat ini.
Tak hanya itu, kata pria yang mengaku 30 tahun menjadi pengacara ini, pihak eksekusi yang dilakukan TNI AU Lanud Mulyono tidak sah dikarenakan eksekusi tidak didasari adanya pelaksana eksekusi, yaitu Pengadilan Negeri.
“Eksekusi bisa dilakukan kalau ada putusan dari PN Surabaya. Namun, ini tidak ada dan tiba-tiba melakukan eksekusi dengan memindahkan barang milik warga yang dieksekusi. Hal ini dalam kajian hukum bisa dikatakan perbuatan melanggar hukum. Apalagi yang dikosongkan rumah warga yang memiliki SHM,” jelasnya.
Terpisah, Danlanud Muljono, Kolonel Pnb Moh. Apon S.T., MPA menjelaskan pihaknya melakukan eksekusi dengan harapan agar warga menyadari bahwa Rumdis TNI AU Simogunung adalah milik negara, bukan tanah dan rumah milik pribadi yang dialih fungsikan dijadikan kontrakan, kosan, cafe dan tempat usaha lainnya secara ilegal. ”Sesuatu yang memang milik negara sudah seyogyanya dikembalikan kepada negara,” tegas Danlanud.
Demi menegakkan peraturan yang berlaku, kata Apon pihaknya melaksanakan pengosongan terhadap 5 rumah yang dihuni anak-anak purnawirawan.
Danlanud Apon menambahkan pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai pihak mengenai langkah pengosongan rumah, dalam hal ini, Lanud Muljono tidak memerlukan keputusan eksekusi dari pengadilan karena yang dilakukan adalah urusan internal TNI AU/Lanud. Dalam hal ini TNI AU adalah pihak tergugat dan gugatan warga tersebut tidak diterima sampai dengan tingkat kasasi Mahkamah Agung.
“Hal ini membuktikan bahwa perumahan tersebut adalah Rumdis TNI AU oleh karenanya proses penertiban diserahkan kepada aturan TNI AU. Aturan yang kami jadikan pedoman adalah Kep Kasau Nomor Kep/353/XII/2020 tgl 21 Desember 2020 tentang Juknis Pengelolaan Rumah Negara di lingkungan TNI AU,” jelasnya. (setya)