Darurat KKN, Penyidik KPK dan Polri Hilangkan Barang Bukti

(Foto: Restu Fadilah/NusantaraNews)

(Foto: Restu Fadilah/NusantaraNews)

NusantaraNews.co, Jakarta – Presiden Gerakan Pribumi Indonesia (GEPRINDO) Bastian P Simanjuntak mengatakan, berita telah dirusaknya barang bukti KPK yang diduga sengaja dilakukan oleh penyidik KPK yaitu AKBP Roland Ronaldy dan Kompol Harun menjadi perhatian serius publik.

“Ini adalah kejadian yang gila dan sangat fatal, tidak boleh terjadi di era reformasi. Meskipun KPK telah mengembalikan dua orang penyidik itu ke institusi kepolisian, KPK harus tetap menindak para penyidik itu dengan pasal pidana,” tegas Bastian di Jakarta, Jumat (10/11/2017).

Menurut Bastian, KPK juga tidak boleh flamboyan dan berkata-kata seperti seorang politisi dengan beralasan pengembalian dua penyidik dari polri atas dasar masa tugasnya yang hampir berakhir. “Buka saja apa alasan sebenarnya, bahkan jika perlu umumkan nama-nama yang tercantum dalam alat bukti telah dirusak,” katanya.

Presiden, lanjut Bastian, juga tidak boleh diam saja atas kejadian itu, harus ada perintah untuk segera menangkap pelakunya, sebab kejadian ini telah merusak nama baik institusi polri, jangan hanya karena perbuatan korup segelintir orang, nama baik institusi negara menjadi rusak dan masyarakat semakin tidak percaya dengan institusi kepolisian.

“Yang namanya koruptor tetaplah ia koruptor, apapun jabatannya ia harus dijadikan musuh bersama, oleh karena itu presiden jangan loyo dalam mendorong segala upaya pemberantasan korupsi. Jika presiden tidak serius menuntaskan masalah-masalah korupsi di Indonesia, kami akan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menarik legitimasi rakyat atas presiden,” tegas Bastian.

Ia menambahkan, masyarakat sudah muak dengan prilaku korup para pejabat negara yang tidak pernah jera dan terus melakukan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.

“Segera bersihkan negara ini dari para penghianat reformasi, jangan biarkan lagi KKN terjadi di republik ini,” tegasnya lagi.

Pewarta/Editor: Achmad Sulaiman

Exit mobile version