Berita UtamaKhazanahLintas NusaTerbaru

Darud Donya: “Aceh Berduka, Nisan Ulama Lamuri dan Kesultanan Aceh Darussalam Tertimbun Proyek Perumahan”

Darud Donya : "Aceh berduka, nisan ulama Lamuri dan Kesultanan Aceh Darussalam tertimbun proyek perumahan".
Darud Donya : “Aceh berduka, nisan ulama Lamuri dan Kesultanan Aceh Darussalam tertimbun proyek perumahan”.

NJSANTARANEWS.CO. Banda Aceh – Tim Darud Donya,  Peusaba, ALIF, dan RKBA meninjau lokasi situs sejarah kompleks makam di kawasan Lamdingin  yang telah ditimbun untuk dibangun proyek perumahan, Jum’at (16/9)

Tim yang ikut hadir, meminta kepada Disdikbud Banda Aceh dan pemilik lahan serta pihak terkait lainnya, agar makam dan nisan dapat diselamatkan dan diletakkan ditempatnya semula, sebab itu adalah tempat persemayaman para Ulama era Kesultanan Lamuri dan Aceh Darussalam, yang telah mengajarkan Islam di Aceh sampai ke penjuru Asia Tenggara.

“Sebagaimana diketahui kawasan Syiah Kuala pada zaman dahulu terdapat Dayah Raya, yang dipimpin oleh Syeikhul Islam Syeikh Abdurrauf Bin Ali Al Fansuri, atau dikenal dengan nama Teungku Syiah Kuala,” kata Cut Putri Pemimpin Darud Donya.

Di Dayah Raya tersebut, ulama besar Aceh Teungku Syiah Kuala mengajar ilmu agama, sehingga banyak murid beliau serta para ulama yang dimakamkan dikawasan dekat Dayah Raya. Kawasan tersebut meliputi Lamdingin, Lampulo dan Lambaro Skep sampai Alue Naga.

Baca Juga:  Prabowo-Gibran Menang Telak di Jawa Timur, Gus Fawait: Partisipasi Milenial di Pemilu Melonjak

Salah satu murid beliau yang terkenal adalah Baba Daud Al-Jawiy bin Ismail bin Agha Mustafa bin Agha Ali Ar Rumiy, yang ikut bersama Syeikh Abdurrauf menerjemahkan Tafsir Al Qur’an bahasa jawi (bahasa melayu arab) pertama di Asia Tenggara, yaitu kitab bernama Turjuman Al Mustafid.

Beliau juga yang mengarang Kitab Masailal Muhtadi Li Ikhwani Mubtadi, yang sampai hari ini tetap menjadi rujukan dayah-dayah di Aceh, Malaysia, Brunei Darussalam, Mindanau sampai Pattani di Thailand, bahkan sampai ke Tanjung Harapan Afrika Selatan.

Wilayah Lamdingin, Lampulo dan Lambaro Skep sampai Alue Naga merupakan wilayah inti era Kesultanan Aceh Darussalam. Banyak pembesar dan ulama era kesultanan berdiam dan dimakamkan ditempat ini.

Tim juga meminta seluruh kawasan situs sejarah di kawasan Lamdingin selalu di lindungi, dan tetap dihormati sesuai Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 5 Tahun 2020, Tentang Pemeliharaan Situs Sejarah dan Cagar Budaya Dalam Perspektif Syari’at Islam, yang menetapkan diantaranya bahwa, “Hukum menghilangkan, merusak, mengotori dan melecehkan nilai-nilai Cagar Budaya Islami adalah HARAM”. Maka MPU Aceh menerbitkan Tausiyah yang meminta kepada Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten/Kota untuk MELESTARIKAN DAN TIDAK MENGGUSUR Situs Sejarah dan Cagar Budaya dalam rangka pembangunan di Aceh.

Baca Juga:  Peduli Sesama, Mahasiswa Insuri Ponorogo Bagikan Beras Untuk Warga Desa Ronosentanan

Demikian juga negara telah melindungi keberadaan Situs Sejarah termasuk Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB), sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya, yang jelas telah menetapkan hukuman pidana bagi siapapun yang tidak melaporkan keberadaan situs, atau bahkan dengan sengaja merusak dan menghancurkannya.

“Ini adalah harga diri bangsa Aceh. Kita harus melindungi makam nenek moyang kita para ulama Aceh yang berjasa untuk Islam, jasa mereka  bukan di Aceh saja namun sampai Asia Tenggara. Darud Donya meminta Rakyat Aceh terus berjuang agar nisan dan makam para raja dan ulama Aceh, serta para syuhada selalu terlindungi di tanah Aceh, Tanoh Aulia Negeri Para Syuhada,” tutup Pemimpin Darud Donya. (MG)

Kontributor/Pewarta: Mawardi Usman

Related Posts

1 of 21