HukumPolitik

Dari Kebijakan KPU RI Ini, Manakah Yang Paling Kontroversial?

Gedung KPU RI (Foto Dok. NUSANTARANEWS.CO)
Gedung KPU RI (Foto Dok. NUSANTARANEWS.CO)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Menjelang Pemilihan Presiden 2019, sejumlah produk kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI banyak menuai pro kontra di kalangan masyarakat. Mulai dari kotak suara berbahan kardus, hak pilih bagi pengidap gangguan jiwa, hingga yang terbaru pembatalan sosialisasi visi misi capres cawapres jelang debat.

Nah, berdasarkan hasil produk kebijakan KPU RI yang berhasil dihimpun tim redaksi NUSANTARANEWS.CO di bawah ini manakah yang paling kontroversial?

1. Kotak Suara Dari Kardus
Kebijakan KPU memutuskan penggunaan kotak suara berbahan karton kedap air alias kotak suara kardus menuai kontroversi. Menurut Ketua KPU Arief Budiman alasan penggunaan kotak suara dari kardus dinilai lebih hemat biaya.

KPU merinci pagu anggaran untuk produksi kotak suara di Pemilu 2019 mencapai sekitar Rp9 miliar. Dengan menggunakan kotak suara berbahan kardus maka anggaran bisa diminimalisir hampir Rp3 triliun. “Iya, 70 persen menghematnya, sekitar itu,” kata Arief di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin, 17 Desember 2018 lalu.

Selain hemat biaya produksi, penggunaan kotak suara dari kardus, kata Arief membuat perawatan kotak suara jauh lebih hemat. Menurutnya, KPU tidak perlu mengeluarkan biaya sewa gudang. Sebaliknya jika menggunakan kotak suara alumunium, dia menyebut tidak efisien.

Baca Juga:  Breaking News: Hendry Ch Bangun Dkk Terbukti Korupsi Rp. Rp 1.771.200.000

Dikarenakan harus mengeluarkan biaya perawatan. Arief mengatakan kotak suara dari alumunium biasanya dijadikan aset lantaran masuk kategori benda berbahan logam. Sehingga KPU harus menyimpannya. Sementara KPU sendiri dibeberapa daerah tidak memiliki tempat penyimpanan yang memadai. Sehingga mau tidak mau harus menyewa gudang dan memakan biaya.

2. Hak Pilih Bagi Pengidap Gangguan Jiwa
KPU RI telah melakukan pendataan bagi para penyandang gangguan mental untuk dimasukkan ke dalam daftar pemilih. Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan untuk pasien penginap gangguan jiwa yang memiliki hak pilih nantinya diwajibkan menyertakan surat keterangan dari dokter saat ke TPS.

“Hal tersebut sudah ada regulasinya, untuk kondisi tersebut yang paling dibutuhkan adalah surat keterangan dokter yang menyatakan seseorang sanggup menggunakan hak pilih, sepanjang tak mengganggu bisa memilih, kalau mengganggu ya tidak bisa,” kata Arief Budiman, di Ecovention Ancol, Jakarta Utara, pada Sabtu, 17 November 2018.

Ia menegaskan mekanisme untuk pemilih dengan kondisi seperti itu sangat beragam tergantung jenis gangguan jiwa yang dialami dan kondisi masing-masing lokasi. “Tetap boleh memilih karena tidak semua yang terganggu kondisinya tidak bisa menentukan pilihan, ada gangguan yang tak pengaruhi kemampuan gunakan hak pilih,” sambungnya.

Baca Juga:  Pemdes Pragaan Daya Membuat Terobosan Baru: Pengurusan KTP dan KK Kini Bisa Dilakukan di Balai Desa

4. Pembatalan Pemaparan Visi Misi Capres-Cawapres
KPU pada Jumat malam, 4 Januari 2018 resmi putuskan penyampaian visi misi capres cawapres saat debat perdana dibatalkan. Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan, alasan KPU batalkan sosialisasi visi misi ini dikarenakan pihak KPU merasa kerepotan. Ia mengaku tak bisa mengakomodir semua keinginan kedua paslon capres-cawapres yang berbeda-beda.

“KPU agak kerepotan kalau memfasilitasi keinginannya agak berbeda-beda, KPU memutuskan kalau sosialisasi bisa dilakukan oleh masing-masing paslon di tempat dan waktu yang mereka tentukan sendiri,” kata Arief Rahman di Jakarta, Sabtu (5/1/2018).

Sebelumnya mengenai agenda pemaparan visi misi dalam debat capres-cawapres, TKN 01 menginginkan agar penyampaian visi misi calon presiden cukup diwakilkan timses. Sementara BPN 02, ngotot penyampaian visi misi dipaparkan langsung calon presiden dan wakil presiden yang bersangkutan. Akhirnya KPU pun kemudian memutuskan meniadakannya.

5. Pemberian Materi Pertanyaan Debat Kepada Capres-Cawapres
KPU RI umumkan sistem debat presiden pada 17 Januari 2019 mendatang, akan menggunakan sistem debat yang berbeda dengan debat sebelum-sebelumnya. Ada dua sistem debat yang dikeluarkan KPU. Pertama, sistem pertanyaan terbuka. Dimana KPU akan mengirimkan materi pertanyaan debat terlebih dahulu kepada masing masing calon presiden dan wakil presiden.

Baca Juga:  DPRD Nunukan Berharap Semenisasi di Perbatasan Dapat Memangkas Keterisolasian

Kedua sistem pertanyaan tertutup. Dalam sistem kali ini, KPU mempersilahkan masing masing pasangan calon untuk mengajukan pertanyaan kepada pasangan calon lain.

Untuk sistem debat yang pertama, yakni sistem terbuka, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan daftar pertanyaan materi debat akan diserahkan pada masing masing paslon 7 hari sebelum acara debat berlangsung. “Target kami tanggal 10 lah, seminggu sebelum pelaksanaan debat,” kata Arief di Jakarta Pusat, Sabtu (5/1/2018).

Dirinya menjelaskan dari soal-soal yang disodorkan kepada paslon, nantinya hanya ada tiga pertanyaan saja yang akan diajukan saat jalannya debat. “Misal ada 20 pertanyaan, hanya tiga yang akan diajukan. Kira-kira begitu,” jelasnya. (nn/red)

Editor: Romadhon

Related Posts

1 of 3,072