HukumPolitik

Dari Dalam Tahanan KPK, Setnov Minta Tidak Dilengserkan

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Dua pucuk surat yang diduga ditulis oleh Ketua DPR RI Setya Novanto viral di kalangan awak media. Surat tersebut ditujukan untuk DPP Golkar dan satu surat lainnya ditujukan untuk pimpinan DPR RI.

Dalam surat tersebut, tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP (Kartu Tanda Penduduk bebasis elektronik) TA 2011-2012 itu meminta agar DPP Golkar dan pimpinan DPR RI tidak membahas tentang pencopotan dirinya sebagai Ketua DPR RI maupun Ketua Umum Partai Golkar.

Berikut kutipan surat itu seperti yang diperoleh NusantaraNews.co:

Mohon pimpinan DPR RI lainnya dapat memberikan kesempatan saya untuk membuktikan tidak ada keterlibatan saya. Dan untuk sementara waktu tidak diadakan rapat… (tak terbaca), sidang MKD terhadap kemungkinan menonaktifkan saya baik selaku Ketua DPR-RI maupun selaku anggota dewan.

Surat Setya Novanto dari Rutan KPK. Foto: Restu F/NusantaraNews
Surat Setya Novanto dari Rutan KPK. Foto: Restu F/NusantaraNews

Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah membenarkan bahwa dirinya telah menerima surat yang ditulis oleh Setya Novanto ini. Surat tersebut dikirimkan kepada dirinya lewat salah satu kuasa hukum Setya Novanto, pada Selasa, (21/11/2017).

Baca Juga:  Dukung Di Munas Golkar 2024, Satkar Ulama Jawa Timur Beber Dukungan Untuk Airlangga

“Ya benar. Suratnya iti diantar oleh pengacaranya,” kata Fahri.

Menurut Fahri, adanya surat ini membuktikan bahwa Setya Novanto masih sah sebagai anggota dewan dan Ketua DPR. Sebab dalam UU MPR, DPR, DPRD dan DPD disebutkan anggota dewan diberhentikan apabila statusnya sudah terdakwa.

“Sehingga pergantian Ketua DPR nanti menunggu sampai proses hukum diselesaikan,” kata Fahri.

Sementara itu secara terpisah, sejumlah petinggi partai Golkar mengaku belum menerima surat tersebut.

“Saya belum lihat suratnya,” kata Ketua Harian Golkar, Nurdin Halid.

Untuk diketahui, Setya Novanto saat ini sedang ditahan oleh penyidik KPK. Ia ditahan sejak Senin, (21/11/2017) dini hari pasca dinyatakan sudah tak membutuhkan rawat inap lagi oleh IDI dan tim dokter RSCM.

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 107