NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarif menyinggung soal langkah pemerintah dan DPR yang beberapa kali mencoba melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
“Ya itu yang salah menurut saya, jadi kesannya kayak gatel di kaki tapi yang digaruk malah kepala,” kata Syarif di Hotel Four Points, Jakarta Pusat, Senin, (9/10/2017).
Hal tersebut dikatakan oleh Laode pasca mendapatkan hasil penelitian yang dilakukan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Dalam penelitian yang dilakukan UNCAC, KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi mendapatkan predikat best practices.
Tidak hanya sekedar memberikan predikat, UNCAC juga memberikan sejumlah rekomendasi untuk memperbaiki sistem pemberantasan korupsi di Indonesia.
Rekomendasi itu antara lain yakni perbaikan Undang-Undang Tipikor, KUHP dan KUHAP. Namun, rekomendasi ini justru tidak dijalankan oleh DPR RI.
“Nah di prolegnaskan ada di pemerintah, ada di Kemenkumham. Kemenkumham sudah masukan draftnya di DPR dan DPR itukan harusnya dari segi pemerintah itu dianggap sebagai sesuatu yang harus segera dilakukan tetapi sayangnya itu tidak dijadikan prioritasnya,” pungkas Syarif.
Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon