NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Kelecakaan yang dialami maskapai penerbangan Lion Air JT-610 di Tanjung Karawang pada Senin (29/10/2018) pagi kemarin menurut pakar penerbangan nasional, Arista Atmadjati dinilai mengagetkan dunia aviasi di Indonesia.
Pasalnya, baru baru ini, penerbangan nasional memperoleh penilaian yang sangat baik dan memuaskan dari badan ICAO (Internasional Civilization Aviation Organizational) di bawah PBB (Persatuan Bangsa Bangsa).
Baca Juga:
- Basarnas Kerahkan BSG, Kopaska dan Taifib Sisir Keberadaan Pesawat Lion Air dan Korban
- Pemerintah, Basarnas dan KNKT Didesak Segera Tangani Kecelakaan Lion Air
- Lion Air Mengaku Siap Bertanggung Jawab Terhadap Keluarga Korban Kecelakaan
“Ya memang ini sangat mengaggetkan, karena kondisi dunia aviasi di Indonesia nilainya sedang bagus bagusnya,” kata Arista Atmadjati kepada Nusantaranews.co, Senin malam, 29 Oktober 2018.
Dirinya menjelaskan bahwa, situasi penerbangan nasional sebenarnya saat ini berada dalam trend yang positif. Dimana, sejumlah maskapai penerbangan dalam negeri kembali diperbolehkan untuk melakukan penerbangan ke Amerika Serikat dan dibeberapa negara negara Eropa lainnya.
“Kita boleh terbang lagi ke USA, semua maskapai boleh terbang lagi ke Eropa. Dan nilai kita untuk penerbangan mendapat nilai 81,2 dari badan PBB ICAO,” terangnya.
Sementara itu, menanggapi insiden kecelakaan yang menimpa maskapainya, Direktur Operasional Lion Air Capt. Daniel Putut mengaku bertanggung jawab terhadap keluarga korban kecelakaan.
Simak:
- Maintenance dan Sistem Crew Training Diduga Buruk, Menhub Harus Cabut Izin Operasi Lion Air
- Tim SAR Basarnas Telah Temukan Total 26 Kantong
“Kepada keluarga korban kami akan memenuhi hak dan tanggung jawab kami sesuai aturan yang berlaku dan untuk keluarga korban, crisis center kita buka di Bandara Soekarno-Hatta, sampai nanti menunggu informasi lebih lanjut,” kata Capt. Daniel dalam konferensi pers bersama Kemenhub, di Terminal 1B Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Senin sore, 29 Oktober 2018.
Pewarta: Adhon
Editor: Achmad S.