EkonomiHukum

Dana Haji untuk Biaya Infrastruktur Dinilai Tak Bisa Dibenarkan

NUSANTARANEWS.CO, Jakarata – Dana Haji untuk Biaya Infrastruktur Dinilai Tak Bisa Dibenarkan. Keputusan pemerintah yang hendak menggunakan dana haji untuk biaya pembangunan insfrastruktur bagaimanapun tak bisa dibenarkan. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra. Yusril mengaku partainya menolak keputusan pemerintah untuk menggunakan dana haji, termasuk dana abadi umat yang terhimpun di dalamnya.

“Pemerintah seharusnya bicara dengan DPR, MUI dan ormas-ormas Islam sebelum memutuskan untuk menggunakan dana haji untuk pembangunan infrastruktur. Sebagai partai berasas Islam, PBB tegas menolak penggunaan dana tersebut secara sepihak, apalagi tanpa perhitungan dan kompensasi yang jelas kepada umat Islam yang memiliki dana tersebut,” ungkap dia dalam keterangan tertulis, Jum’at (28/7/2017).

Menurutnya, dana haji yang kini disimpan oleh pemerintah seluruhnya adalah dana umat Islam. Baik itu berasal dari kelebihan penyelenggaraan haji maupun dana simpanan/cicilan ONH yang dibayarkan oleh calon haji.

Dana yang kini jumlahnya melebihi 80 trilyun itu, lanjut dia, seyogianya di samping untuk membiayai perjalanan haji, juga dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan umat Islam seperti membangun rumah sakit dan sarana kesehatan.

Baca Juga:  Sokong Kebutuhan Masyarakat, Pemkab Pamekasan Salurkan 8 Ton Beras Murah

Dirinya juga tak menyangkal bahwa pemerintah saat ini memang tengah kesulitan menghimpun dana untuk pembangunan infrastruktur yang jor-joran. Sementara utang kian menggunung dan defisit APBN sudah mendekati ambang batas 3% yang ditetapkan undang-undang. Pemerintah makin sulit mencari pinjaman baru, sehingga dana haji umat Islam mau digunakan.

“Penggunaan dana haji selama ini dilakukan antara lain untuk membeli sukuk dan surat utang negara, yang kesemuanya tentunya adalah utang negara,” sambung dia.

Karenannya, ia mendesak pemerintah untuk secara jelas menerangkan, dalam bentuk apa penggunaan dana haji. “Karena semuanya harus dibukukan sebagai utang negara kepada umat Islam yang harus dibayar dan diperhitungkan kompensasinya,” pungkasnya.

Pewarta/Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 85